Banleg Minta Sanksi Tegas Sanksi Merokok Sembarangan

Banleg Minta Sanksi Tegas Sanksi Merokok Sembarangan

\"rokok_34\"BENGKULU, BE - Rencana larangan merokok ditempat umum akan menjadi ancaman bagi setiap perokok yang ada di Kota Bengkulu, sebab Pemerintah Kota akan menegakkan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Anti Rokok di kawasan tertentu dengan memeberikan sanksi tegas yakni sanksi Pidana/kurungan penjara. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH menuturkan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota tingkat perokok di Kota Bengkulu menjadi peringkat terbesar se- Provinsi Bengkulu. \"Untuk sanksinya yang pertama sanksi administrasi seperti peringatan, kemudian yang kedua sanksi denda, dan yang ketiga sanksi pidana atau kurungan penjara, dan perda ini akan diberlakukan untuk semua kalangan tanpa terkecuali\" ujar Kusmito. Namun, hanya saja dalam perda tersebut belum ditentukan berapa besaran dendan dan lamanya sanksi kurungannya, dilanjutkannya, sanksi tersebut akan segera didiskusikan dengan pihak kepolisian, sebab raperda anti rokok tersebut belum ditetapkan oleh DPRD Kota melalui paripurna, kendati demikian, perda rokok ini akan tetap menjadi ancaman bagi siapapun yang melanggarnya hanya tinggal menunggu waktu penetapannya saja. \"Misalnya ada pelaku yang tertangkap basah kemudian diberi peringatan dan surat perjanjian, tapi tertangkap lagi jadi dengan tujuan memberikan efek jera yang lebih pasti, maka kita akan melakukan upaya kurungan yang langsung berurusan dengan pihak kepolisian dengan proses persidangan cepat/Tipiring,\" bebernya. Selain itu disampaikannya pula bahwa dalam Perda yang diteggakan Pemrintah Daerah tersebut telah menentukan beberapa kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) yakni sarana pendidikan, pusat perbelajaan Mall/pasar, tempat ibadah, sarana transportasi umum seperti terminal, bandara, angkutan umum, kawasan olahraga, kantor dan ditempat-tempat keramaian lainnya. Namun ada dari beberapa tempat tersebut akan di berikan toleransi dengan membuat tempat yang di khususkan untuk melakukan aktifitas merokok. \"Misalnya nanti di Mall, nanti kita akan berkomunikasi dengan pemiliknya agar mereka mendirikan bagunan khusus kira-kira 3x4 meter untuk tempat orang merokok, kecuali di tempat-tempat tertentu seperti di sarana kesehatan dan pendidikan, karena kalau disana memang tidak ada toleransinya untuk perokok,\" Sedangkan dalam bentuk pengawasannya, Pemda Kota akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian, selain itu untuk tempat-tempat yang telah ditentukan tersebut akan bekerjasama dengan pihak keamanan setempat. \"Satpol PP itu nantinya bisa bekerjasama dengan kepolisian atau keamanan-keamanan lainnya sepeti satpam yang ada di Mall, inti dari kawasan bebas rokok itu menyangkut dengan persoalan kesehatan dan HAM bagaimana perda itu bisa melindungi anak, melindungi orang yang tidak merokok, para ibu-ibu terlebih lagi kalau yang sedang hamil, dan orang-orang ini harus di hargai dan dilindungi,\" jelasnya. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: