Aniaya, Satpol PP Rejang Lebong Disidang

Aniaya, Satpol PP Rejang Lebong Disidang

CURUP, BE - Lantaran diduga terlibat penganiayaan terhadap ibu rumah tangga, Wa (26) anggota Satpol PP Rejang Lebong harus berurusan dengan aparat kepolisian. Wa yang merupakan warga Desa Lubuk Penyamun Kabupaten Kepahiang menganiaya Helni (28) warga Desa Simpang Kota Beringin Kabupaten Kepahiang. Dugaan penganiayaan yang dilakukan Wa terjadi pada pertengahan bulan Desember 2014 lalu di Kebun Kopi di kawasan Desa Punggung Lalang Kecamatan Curup Selatan.

Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan, setelah diamankan beberapa waktu lalu, saat ini berkas Wa sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Curup.

\"Setelah melakukan pemeriksaan dan berkasnya ditanyakan lengkap, hari ini (kemarin, red) berkas korban sudah kita limpahkan untuk segera menjalani persidangan,\" jelas Mirza.

Menurut Mirza, penganiayaan yang dilakukan Wa bermula saat korban sedang menuju kebun miliknya untuk mengantar makan siang suaminya yang sedang menebas rumput. Di tengah perjalanan, tepatnya di kebun kopi warga Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan, tiba–tiba dari arah belakang muncul Wa menggunakan topeng dan langsung menerjang tubuh korban.

Mendapat terjangan dari pelaku, korban pun tersungkur ke tanah. Tak puas sampai disitu kemudian pelaku memukul korban berulang kali. Mendapat perlakuan tersebut kemudian korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku serta memukul kaki pelaku.

Saat memberikan perlawanan tersebut, korban juga sempat menarik topeng yang digunakan pelaku, sehingga korban bisa mengenali wajah pelaku. Mengetahui identitasnya terbongkar kemudian pelaku kabur meninggalkan korban

\"Korban dan pelaku saling mengenal, sehingga untuk menyembunyikan identitasnya pelaku menggunakan topeng,\'\' tambah Mirza. Dilanjutkan Mirza, pasca kejadian, korban langsung melapor ke Mapolres RL dan di tindaklanjuti oleh petugas. \"Dalam waktu dekat, Wa akan segera menjalani persidangan di PN Curup mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" tutup Mirza. (251).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: