Dukung Penerapan Pajak Bagi Usaha Air Minum Isi Ulang

Dukung Penerapan Pajak Bagi Usaha Air Minum Isi Ulang

KOTA MANNA,BE – Kepala DPPKAD Bengkulu Selatan (BS), Ir H Yurdan Nil melalui Kabid Pendapatan, Dra Musiana mendukung rencana penerapan pajak bagi usaha air minum isi ulang. Hal itu dipastikan akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). “Itu ide yang bagus, semoga perda pemanfaatan air bawah tanah dapat segera disahkan agar segera diberlakukan,” katanya. Menurut Musiana, dengan adanya perda pemanfaatan air bawah tanah ini, tidak hanya perusahaan air minum isi ulang yang bisa dikenakan pajak. Namun perusahan pabrik CPO pengolahan sawit menjadi minyak mentah yang ada di BS pun bisa dikenakan pajak. Sebab selama ini khusus PT Sinar Bengkulu Selatan (BSL) hanya pajak pendirian perusahaan dan Izin mendidikan bangunan (IMB) saja, padahal PT tersebut juga menggunakan air bawah tanah. “Kalau untuk PT Sinar Bengkulu Selatan (SBS) yang ada di Desa Nanjungan, itu pajak pemanfaatan air bawah tanahnya dipungut Pemda Provinsi, sedangkan untuk PT BSL belum ,sehingga bisa dipungut pemda BS,” imbuh Musiana. Dengan adanya perda tersebut, diungkapkan Musiana, maka ada kontribusi PAD bagi pemda BS baik itu dari Usaha air minum isi ulang maupun pabrik CPO. “Semoga perda memanfaatan air bawah tanah ini segera diterbitkan, maka PAD pun akan meningkat,”tutup Musiana. Sebelumnya Kabid Pertambangan Dinas Kehutanan dan ESDM, Farizal Anwar SH mengungkapkan tahun ini pihaknya akan menggodok rancangan perda pemanfaatan air bawah tanah. Dengan begitu usaha air minum isi ulang bisa dikenakan pajak ini, sebab sumber airnya berasal dari sumur bor.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: