Gaji Guru Honorer Berkurang 5 Persen
JAKARTA, BE – Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015. Juknis BOS tersebut merupakan acuan atau pedoman bagi pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan dana BOS. Nah, besaran dana BOS tahun ini yang diterima sekolah dasar naik dari tahun sebelumnya. Kenaikan itu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan SD/SDLB dari Rp 580.000 menjadi Rp 800.000 tiap peserta didik/tahun. Sedangkan untuk tingkat SMP/SMPLB/SMPT/Satap menerima Rp 1.000.000 tiap peserta didik/tahun. “Bagi sekolah setingkat SD dan SMP dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan agar sekolah kecil yang berada di daerah terpencil/terisolir atau di daerah tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik,” kata Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud, Ari Santoso di Jakarta. Namun, kenaikan dana BOS yang diterima sekolah ini tidak akan dirasakan bagi guru honorer yang sumber gajinya dari dana BOS. Pasalnya, persentase untuk alokasi pembayaran gaji guru honorer di sekolah negeri malah turun. “Batas maksimum dana yang bisa digunakan untuk membayar gaji bulanan guru honorer berkurang dari 20 persen menjadi 15 persen saja,” kata Ari. Dia menambahkan, penetapan alokasi BOS tahun 2015 berdasarkan perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik, tidak tercantum dalam data base sistem Dapodik, secara otomatis tidak mendapat alokasi dana BOS. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut, Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014, Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015, Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015, Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015. Juknis tersebut, lanjut Ari disusun dengan tujuan agar penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien. Selain itu juga agar pertanggung jawaban keuangan bisa dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan. “Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014,” kata Ari. Sesuai Juknis BOS 2015, Dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut, Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran, pembiayaan kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik, kegiatan ulangan dan ujian, pembelian bahan-bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah/ rehab ringan dan sanitasi sekolah, pembiayaan honorarium guru honorer dan tenaga honorer, pengembangan profesi guru, membantu peserta didik miskin, pembiayaan pengelolaan BOS dan pembelian dan perawatan komputer. (wmc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: