Tersangka PPN Panorama Ditunda

Tersangka PPN Panorama Ditunda

BENGKULU, BE - Pengumuman tersangka korupsi Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama kembali ditunda Kejari Bengkulu. Alasannya, tim penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu masih sibuk, hingga harus fokus menyelesaikan kasus korupsi dana Bansos 2012 dan 2013. Kajari Bengkulu, Wito SH MHum mengakui perihal tersebut. \"Besok saja ya saya umumkan. Saya masih ada tamu dari Kajari Kepahiang. Besok pasti saya umumkan,\" kata Kajari. Kasus PPN Panorama sendiri diduga merugikan negara Rp 3 miliar itu merupakan proyek dari Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu. Anggaran miliaran rupiah, dicairkan melalui dua tahap. Tahap pertama Rp 10 miliar, tahun 2011 dan Rp 8,5 miliar pada tahap kedua di tahun 2012. Hingga saat ini, belasan saksi telah diperiksa. Bahkan Kejari telah lebih dari 3 kali melakukan cek fisik pada bangunan PPN, dengan bantuan tim ahli konstruksi dari Universitas Bengkulu (Unib). Bangunan PPN Panorama sudah diperiksa, seperti saluran siring, panjang tempat pedagang berjualan, ketebalan dan jumlah seng, ketebalan beton lantai, plat baja atap bangunan dan beberapa item lain. Hasilnya, banyak ditemukan ketidak sesuaian antara bangunan yang dibuat dengan pedoman pembuatan yang sudah ditetapkan dalam rencana anggaran belanja (RAB) proyek tersebut. Press Release Selain akan mengumumkan tersangka PPN Panorama, Kejari Bengkulu juga akan mengumumkan semua kasus yang ditangani dari Januari sampai Desember 2014. Mulai dari penyelidikan berapa kasus, penyidikan berapa kasus, penuntutan berapa kasus, limpahan dari polri berapa kasus dan dari kejaksaan berapa kasus semuanya akan disampaikan. \"Semuanya akan saya umumkan besok. Kasus Panorama seperti apa perkembanganya, berapa tersangkanya, siapa saja tersangkanya, besok,\" imbuh Wito. Bersamaan dengan rencana press release tersebut, Kajari juga akan menjelaskan perkembangan kasus Bansos, Pelindo dan Master Plan. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: