PT MPM Cicil PBB

PT MPM Cicil PBB

TUBEI,BE - Setelah mengajukan keberatan atas besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 187 juta dan mengajukan banding atas besaran PBB itu, akhirnya PT Mega Power Mandiri kemarin mengakui kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang diterbitkan oleh DPPKAD Lebong tersebut . Manajemen PT MPM menyatakan bersedia membayar PBB tersebut, namun pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil atau secara bertahap selama 3 bulan lamanya. Disampaikan Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil DPPKAD Lebong, Syarifuddin MSi, PT MPM mengajukan surat permohonan PBB secara bertahap. \"Mereka (PT MPM, red) sudah mengajukan surat permohonan pembayaran PBB secara bertahap. Untuk bulan November mereka sudah membayar Rp 50 juta dan sudah masuk ke kas daerah hari ini, kemudian Rp 50 juta lagi bilan Desember kemudian sisanya Rp 74 juta bulan Januari,\" terang Syarif. Atas pengakuan tersebut, DPPKAD mengapresiasi positif atas ketaatan PT MPM dalam membayar pajak. Karena Syarif menilai, apa yang telah dilakukan PT MPM beserta Group yang bisa memenuhi kewajiban pajak dapat menunjang pembangunan di kabupaten Lebong. \"Memang sejak beroperasi dari tahun 2008 hingga 2013 kontribusi PT MPM dari sektor pajak kepada Lebong masih sangat minim. Kami berharap apa yang yelah dilakukan PT MPM dapat diikuti oleh investor lain yang beraktifitas di Lebong,\" harap Syarif.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: