Murman Ajukan Gugatan Pidana dan Perdata
TAIS, BE- Mantan Bupati Seluma Murman Effendi SH MH menanggapi dingin laporan polisi, yang dilakukan Zuko Haryadi (49) warga Kota Tais. Pasalnya mantan orang nomor satu Seluma itu memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan akses galian C dan lahan sawit di Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara, serta lahan dilewati. Selain itu, Murman bakal melaporkan Zuko Haryadi ke Polda Bengkulu secara pidana dan perdata. “Lahan kuari yang diolah Zuko Haryadi belum pernah dilakukan jual beli secara resmi, antara Zuko Haryadi dengan Nasution serta H Amri. Sampai saat ini, Kuari atau pengolahan batu tersebut masih sah milik. Untuk itu akan saya laporkan secara perdata dan pidana.” kata Murman Effendi, kepada wartawan kemarin. Ditegaskan Murman, bukti kepemilikan lahan galian C tersebut dengan surat kepemilikan yang masih asli, masih dipegangnya sebagai bukti kepemilikan. Bahkan sejumlah bukti ini asli serta stempel basah. Menurutnya, kerugian yang dialami Zuko tersebut, merupakan kerugian yang dialaminya. Selama memanfaatkan akses jalan di kebun miliknya, Zuko tidak pernah meminta izinnya. Bahkan menurut Murman, pembelian lokasi pengolahan batu yang dilakukan oleh Zuko Haryadi kepada Nasution dilakukan secara paksa. Hal itu dikarenakan Nasution memiliki utang kepada Zuko. “Sampai saat ini pemilik CV Lima Putri yakni Hj Nyonya Tahuna tidak pernah melimpahkan kepemilikan pengolahan batu tersebut kepada siapapun. Dan saya masih memegang surat aslinya,” tegas Murman. Selain itu, sesuai akta notaris yang ada, pengolahan batu tersebut masih tetap milik CV Lima Putri dengan direkturnya Hj Tahuna. Serta SK Bupati Seluma yang asli yang dikeluarkan pada tahun 2010 lalu kepada CV Lima Putri untuk melakukan pengolahan batu di Desa Pandan Kecamatan Seluma Utara. “Untuk galian C tidak bisa pindah tangan selama lima tahun. Jika telah pindah tangan, maka hal tersebut merupakan ilegal,” pungkas Murman. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: