Pemkot Gugat Sertifikat Lahan SDN 62
BENGKULU, BE - Terkait polemik lahan SDN 62 yang terus dilakukan penyegelan dan pembongkaran, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Kabag Hukum Pemkot, Zohri Kusnadi SH secara resmi melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (8/10) kemarin. Dalam gugatatannya tersebut, Pemkot meminta agar agar sertifikat hakl milik nomor : 990/IV tanggal 8 Mei 1980 atas nama Atiyah untuk dibatalkan. \"Kita sudah melakukan gugatan dan sudah mendaftarkan, kita minta pembatalan sertifikat yang ada di atas tanah SD 62 milik Atiyah ,\" jelas Zohri, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN), kemarin. Lebih lanjut dijelaskannya, gugatan ini merupakan langkah yang terbaik, sebab hingga saat ini tanah tersebut masih belum memiliki kepastian hukum yang kuat terkait siapa pemiliknya. Jika memang nantinya tanah tersebut terbukti milik Atiyah, maka Pemkot siap membayar dan sudah menyiapkan anggaran melalui APBD 2015 senilai 2015 sebagai ganti rugi terhadap lahan tersebut. \"Jika nantinya sudah ada kepastian hukum, ini tanah siapa, tanah negara atau tanah Atiyah, nanti kita kita bicarakan masalah ganti rugi. Sehingga tidak akan menjadi masalah kedepannya dan tidak akan menjadi temuan BPK (Badan Pengawas Keuangan),\" imbuhnya. Pantauan BE, pendaftaran gugatan tersebut dilakukan oleh Zohri yang didampingi oleh Deva dari Kejaksaan Negeri (Kejari), selaku pengacara negara Pemkot.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: