BPBD Cek Lokasi Abrasi

BPBD Cek Lokasi Abrasi

BENTENG, BE - Badan Penangulan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), merespon cepat ancaman abrasi terhadap sebanyak 100 unit rumah di Desa Pondok Kelapa II Kecamatan Pondok Kelapa tersebut. Rencananya, tim dari BPBD akan melakukan pengecekan  langsung di pesisir pantai itu. Hasil dari pengecekan itu akan dijadikan pedoman, untuk mengajukan kucuran dana dari BNPB RI. Sebab, persoalan ini bukan hanya menjadi tangung -jawab dari pihak Balai Air Regional VIII Sumatera saja. Melainkan merupakan tangungjawab bersama. \"Kita akan cek langsung kelapangan dengan menerjunkan tim,\" ujar Kepala BPBD Benteng, Yanuar Agus, SH. Menurut Yanuar, ancaman abrasi menjadi bagian dari bencana, yang dapat diajukan dengan anggaran BNPB RI. Hanya saja, nantinya BPBD akan berkoordinasi dengan pihak Balai Air Regional VIII Sumatera sebagai leading sektor. Sehingga, anggaran yang dikucurkan tidak tumpang tindih. Sebenarnya, siapa saja yang akan mengerjakannya tidak masalah. Yang terpenting, ancaman ini dapat teratasi dengan baik. \"Intinya, ancaman abrasi ini dapat dicarikan solusi dengan baik,\" tukasnya. Dijelaskannya, saat melakukan pengecekan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Juga akan dilakukan pengukuran terhadap lokasi ancaman abrasi, lebar dan lainnya.Sebab, melaporkan dengan pihak pemerintah pusat ini harus lengkap dan validd. Jika tidak maka, pemerintah pusat sulit untuk mengucurkan anggarannya. \"Termasuk, perkiraan  jumlah anggaran  yang dibutuhkan,\" terangnya. Yanuar menambahkan, tak hanya di kawasan Desa Pondok Kelapa II saja yang akan dilakukan pengecekan. Akan tetapi, seluruh daerah pesisir di Pondok kelapa ini akan dilakukan pengecekan. Sehingga, dapat dilakukan solusi dalam waktuserempak. Oleh sebab itu, pihaknya mengharapkan kepada warga dipesisir pantai untuk menyampaikan daerah yang rawan abrasi tersebut. \"Jika masih ada daerah rawan abrasi, maka akan kita cek serempak,\"tutupnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: