Sidang Lanjutan Korupsi RSMY, Terdakwa dan Saksi Saling Bantah
BENGKULU, BE - Sidang pengusutan kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan dana BLUD RSMY kembali digelar, Rabu (2/10) kemarin. Dalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 2 orang mantan pejabat Pemrov yang diduga menerima honor sebagai tim pembina manajemen RSMY. Mereka diantaranya, Naharudin selaku mantan Kabag Kesra Pemprov tahun 2009-2011 dan H Barlian Pintarudin SH mantan Kepala Inspektorat Provinsi. Dalam persidangan yang dipimpin oleh H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan dan Rendra selaku hakim anggota kemarin, Naharudin membantah pernyataan Darmawi dalam persidangan Selasa (1/10), yang mengatakan, bahwa Darmawi telah menitipkan uang honor tim pembina untuk Saifullah (saksi sebelumnya) kepada Naharudin. \"Saya tidak pernah menerima titipan untuk diberikan kepada Saifullah. Pak Darmawi hanya bayar untuk saya dan buk Neneng (saksi yang belum dihadirkan). Sumpah! saya siap dilaknat Tuhan jika menerima titipan,\" ujar Naharudin lantang, di depan majelis hakim. Usai mendengar kesaksian Naharudin, Darmawi juga siap besumpah bahwa dirinya benar telah menitipkan uang honor tim pembina yang diperuntukan kepada Saifullah. \"Dia bicara sumpah, saya juga berani. Saya berani sumpah pocong. Setiap bulan saya antar uang untuk dia, dan saya juga titip untuk Saifullah. Bukti penerimaan untuk Saifullah ia yang paraf,\" bantah terdakwa. Sementara itu, Barlian Pintarudin, dalam persidangan mengaku memang mengenal Darmawi, namun ia menampik telah menerima uang honor selaku tim Pembina RSMY yang diberikan Darmawi. \"Saya tidak pernah menerima honor tim pembina dari Darmawi. Tanda tangan di bukti penerimaan juga bukan tanda tangan saya. Saya sudah bersumpah, jika memang saya memberikan keterangan palsu, biar Tuhan yang membalas,\" ucap mantan Carateker Bupati Kaur itu, kemarin. Mendengar pernyataan Berlian, Darmawi kembali membantah. Dikatakannya, ia telah memberikan uang honor tersebut sebanyak 7 kali kepada Barlian. Baik di kantor maupun di rumah. \"Pertama kali (bulan Januari) saya memberikan uang tersebut di rumahnya, sedangkan pada bulan seterusnya hingga Juli 2010, saya memberikan uang tersebut di kantor,\" papar Darmawi. Kembali diingatkan, semula kasus tersebut di usut Polda Bengkulu. Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah menentukan 6 orang tersangka. Tiga tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan dan masih dalam agenda pemanggilan saksi. Mereka diantaranya, Darmawi (mantan staf Keuangan), Hisar C Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran), dan Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY). Sementara tiga tersangka lainnya berkasnya hingga saat ini belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan). Mereka ditetapkan sebagai tersangka sebab diduga orang yang bertanggung jawab dalam pemberian honor uang pembina yang sudah tertera di SK Z 17 (dimasa Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd) dan SK F 148 (dimasa Gubernur Agusrin M Najamudin), padahal kedua SK tersebut tidak sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: