Dewan Baru Dapat PR 11 Raperda

Dewan Baru Dapat PR 11 Raperda

KEPAHIANG, BE - Anggota DPRD Kepahiang periode 2014-2019 dibebani 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih tertunda pembahasannya. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kepahiang periode 2009-2014, Rokadi Imansyah saat pelaksanaan sidang paripurna pelantikan anggota DPRD baru, Minggu (24/8) lalu. \"Hingga saat ini dari sebanyak 54 Perda yang mesti diselesaikan, masih menyisahkan 11 Raperda yang masih tertunda pembahasannya, sehingga ini menjadi kewajiban dewan baru saat ini,\" ujar Rokadi. Dikatakannya, 11 Raperda itu diharapkan dapat dituntaskan oleh anggota DPRD periode 2014-2019. Anggota DPRD baru juga diharapkan mampu terus melaksanakan tiga fungsi legislatif, yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi. \"Kami harapkan anggota DPRD yang dilantik untuk periode 2014-2019 dapat terus melakukan fungsi legislatif yakni pengawasan, penganggaran dan legislasi secara optimal. Sehingga program eksekutif dan aturan yang diterbitkan memiliki kualitas dan bermanfaat bagi pembangunan Kepahiang kedepan,\" jelasnya. Sementara itu, Bupati Kepahiang Dr Drs H Bando Amin C Kader MM menyampaikan keberhasilan anggota DPRD ditentukan dari jumlah Perda yang mampu dihasilkannya. Menurutnya, selama ini pihak DPRD Kepahiang hanya mampu menghasilkan satu Perda saja selama satu tahun anggaran. \"Harapan kita dewan baru yang dilantik saat ini bisa menunaikan kewajibannya dalam membuat Perda, jangan seperti selama ini hanya 1 Perda selama 1 tahun,\" jelasnya.(505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: