4 PNS Tertipu Mafia Tanah
BENGKULU, BE - Empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi korban penipuan seorang mafia tanah. Masing-masing adalah Supriono (51), Ermi Suryani (44), Mediana Silalahi (44) dan HS Riawati Simamora (30). Mereka ditipu oleh pelaku berinisial Aa di 4 lokasi yang berbeda.
Korban Supriono, warga Jalan Sukamaju V RT 4 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu menuturkan kronologis kejadian. Awalnya pelaku mendatanginya dan menawarkan sebidang tanah seluas 4 hektar. Ia pun tertarik membeli tanah dan membayar tersebut seharga Rp 41,2 juta. Namun setelah ia meninjau lokasi, ternyata tanah tersebut tidak ada. Sementara uang pembelian tanah itu tekah dibawa kabur oleh pelaku.
Ketiga korban lainnya juga ditipu oleh Aa dilokasi yang sama yaitu didaerah Desa Anyar Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah. Mulanya pelaku mendatangi korban dikediamannya masing-masing. Pelaku menawarkan sebidang tanah kepada ke-3 korban juga seluas 4 hekatar. Ketiga korban pun setuju untuk membeli tanah tersebut. Pada korban Ermi Suryani, warga yang tinggal di Jalan Rinjani 7 No 65 RT 11 RW 3 Kelurahan Jemabatan Kecil itu, pelaku menawarkan harga Rp 46 juta. Sedangkan kepada Mediana Silalahi, warga yang tinggal di Jalan Gelatik 15 No 205 RT 17 Kelurahan Cempaka Permai dan HS Riawati Simamora, warga yang tinggal di Gang Nangka II No 36 RT 10 Kelurahan Panorama, pelaku menjualnya dengan harga Rp 44 juta. Sama halnya dengan yang dialami korban pertama, ketiga PNS itupun tertipu oleh mafia tanah Aa tersebut.
Tidak terima dengan penipuan itu, Keempat PNS tersebut lalu melapor ke Polda Bengkulu. Laporan keempat PNS tersebut dibenarkan oleh Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto SH. \'\'Polda Bengkulu tengah menindaklanjuti kasus ini lebih lanjut, \'\'katanya. Kembali Terima Laporan Penyerobotan Tanah Disisi lain kemarin Polda kembali menerima laporan penyerobotan tanah. Laporan tersebut diajukan oleh Ahyana (47) Warga Jalan DP Negara RT 19 Kelurahan Pagar Dewa. Korban melaporkan pelaku berinisial Bh, warga Kota Bengkulu. Menurut korban pelaku telah menyerobot tanahnya berukuran 100 kali 200 m2. Akibat penyerobotan itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Kejadian penyerobotan ini diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB pagi di Desa Sukarami dan telah dilaporkan ke Polda Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin.
Korban sangat kaget tananya itu dikuasai dan hendak dibangun oleh orang lain. \"Tanah itu milik saya, kenapa malah dibeli dari orang lain yang bukan pemilik sah tanah itu?\"ujarnya.
Korban tidak pernah merasa menjual, menghibahkan atau memberikan tanah kepada pelaku.Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto SH membenarkan telah menerima laporan penyerobotan tanah tersebut.(cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: