Dewan Baru Dilantik 25 Agustus

Dewan Baru Dilantik 25 Agustus

\"1\" TUBEI,BE - Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong periode 2014-2019 dijadwalkan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tubei pada 25 Agustus 2014 mendatang. Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Drs Redho Azhari kepada wartawan kemarin diruang kerjanya. Dalam hal tersebut, pelaksanaan pelantikan anggota Dewan Periode 2014-2019 tersebut akan dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Lebong. \"Sesuai dengan jadwal yang kita terima dari Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu, bahwa pelantikan dan Pemberhentian Anggota DPRD Lebong akan dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2014 nanti. Berkas Seluruh anggota DPRD Lebong terpilih Untuk periode 2014-2019 sudah di kirim Ke Gubernur Bengkulu,\" jelas Redho. Dikatakan Redho, sudah mengagendakan penjadwalan untuk pelantikan calon anggota DPRD terpilih sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan saat ini masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait baik dari Provinsi Bengkulu dan PN Tubei yang akan melantik calon anggota DPRD tersebut. \"Untuk persiapan sudah kita lakukan, rencanannya dalam beberapa hari ini akan kita sebarkan undangan untuk menghadiri Rapat Paripurna Istimewa tersebut. Jumlah Undangan yang kita cetak sebanyak 600 Lembar. Pihak-pihak yang kita undang yakni tokoh masyarakat Lebong yang ada di luar daerah, tokoh masyrakat yang ada di Lebong, pejabat di lingkungan Pemda Lebong, unsur muspida, kepala desa maupun Pejabat di Provinsi Bengkulu,\" katanya. Selain itu, Redho juga mengungkapkan rapat paripurna istimewa pelantikan dan pemberhentian anggota DPRD Lebong ini dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Lebong periode 2009-2014. Selanjutnya setelah dilakukan pengambilan sumpah maka rapat paripurna akan dipimpin oleh unsur Pimpinan DPRD Sementara dari Partai Nasdem dan Partai Golkar. \"Untuk nama Pimpinan DPRD Lebong Sementara sudah kita minta kepada Partai Nasdem dan PArtai Golkar, karena Kedua Partai ini lah peraih suara terbanyak dalam Pemilu Legislatif yang lalu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nama Unsur pimpinan sementara DPRD Lebong akan di kirimkan oleh 2 partai tersebut. Ketentuan tentang unsur pimpinan sementara ini diatur dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2010,\" Pungkas Redho. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: