Mantan Kadishub Segera Bebas
BENGKULU, BE - Mantan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Eko Agusrianto dipastikan bisa merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Pasalnya, pria asal Palembang ini divonis 3,5 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin (17/7). Sementara masa penahanan Eko saat pembacaan vonis sudah mencapai 3 bulan 13 hari. Dengan demikian, beberapa hari ke depan, Eko akan dibebaskan. \"Memutuskan terdakwa dengan hukuman selama 3 bulan 15 hari, barang bukti berupa peralatan kantor, komputer dan lainnya dikembalikan kepada terdakwa,\" kata Ketua Majelis Hakim, Sulthoni SH MH. Dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu ini, putusan tersebut telah menimbang beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, lanjutnya, perbuatan terdakwa merugikan orang lain. \"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban,\" jelasnya. Putusan 3,5 bulan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Eko dengan hukuman 5 bulan penjara. Pun demikian, hakim memberikan hak untuk terdakwa dan JPU untuk melakukan banding jika tidak terima dengan putusan tersebut. \"Kami menerima putusan ini,\" kata Eko Agusrianto melalui kuasa hukumnya, Benny Ridho. Ditambahkan Benny, pihaknya juga masih pikir-pikir untuk menuntut balik Haryadi (korban penipuan Eko) atas tindak pidana lainnya. \"Belum terpikir, saat ini masih fokus untuk mengeluarkan klien saya saja dulu,\" pungkasnya. Diketahui mantan Kadishub ini dilaporkan telah melakukan penipuan terhadap korban, Haryadi, pada tahun 2011 lalu. Hal ini terjadi sewaktu terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Dispenda Provinsi, dimana terdakwa menjanjikan proyek di Dispenda untuk Haryadi. Dengan catatan, Haryadi harus mengirimkan beberapa barang, seperti komputer, printer dan lainnya terlebih dahulu. Tak hanya itu, Haryadi juga dimintai uang, hingga mencapai Rp 167 juta jika ditambah dengan perlengkapan kantor tersebut. Namun setelah barang tersebut diadakan, proyek yang dijanjikan oleh Eko tak didapatkan Haryadi. Pasalnya, Eko sendiri pindah ke Dishubkominfo. Pun demikian, diakui Eko pada persidangan minggu lalu, dia sempat memberikan beberapa proyek kepada Haryadi sewaktu menjabat Kadishub. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: