Bappeda Tolak Investor Langgar Tata Ruang

Bappeda Tolak Investor Langgar Tata Ruang

TAIS, BE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma memastikan akan menolak sejumlah investor yang melanggar aturan tata ruang wilayah. Aturan tersebut, yakni Perda Nomor 2 tahun 2013. “Kita hanya mengkaji tata kelola keberadaan investr tersebut. Jika sesaui, maka kita akan merekomendasikan izin perusahaan tersebut,” sampai  Kepala Bappeda Kabupaten Seluma Drs Julian Zuherwan. Dijelaskan lagi, bappeda hanya menganalisa untuk usulan perizinan dari investor tersebut. Hanya saja diharuskan sesuai dengan lingkungan. Seperti berjarak 2 Km dari lingkungan masyarakat yang akan dijadikan lokasi. Selain itu berjarak 10 km dari pusat kota. Namun jika tidak memenuhi ini maka belum bisa untuk diberikan izin. “Memang kita membuka peluang ke pada investor untuk menanamkan sahamnya di Seluma. Namun harus juga bisa mematuhi aturan dan perda yang ada,” tegasnya. Dijelaskannya, pengeluaran izin ini tidak lain pada pembangunan jangka panjang. Sehingga kedepannya, perusahaan tersebut tidak membawa mudarat bagi masyarakat di sepotaran lingkungan. Sekalipun saat ini aman, namun kedepannya pembangunanpun semakin pesat dan padat. Seperti yang telah diusulkan oleh PT Indo Karbon yang telah mengusulkan untuk mendirikan pabrik di kawasan Betungan. Sekalipun perusahaan tersebut telah memiliki lokasi seluas 1,5 Hektar. “Kita juga mengharapkan agar perusahaan ini untuk mengcari lokasi lainnya dan ini tidak lain untuk menjaga pembangunan dalam jangka waktu panjang,” katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: