Tiga Pejabat PU Kaur Diperiksa

Tiga Pejabat PU Kaur Diperiksa

BENGKULU, BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direskrim Polda Bengkulu terus menggeber dugaan korupsi pembangunan jalan Kaur. Kemarin (3/6) tiga pejabat dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kaur menjalani pemeriksaan disubdit III Tipikor Polda Bengkulu. Ketiga pejabat tersebut, Pengawas Proyek berinisial AI, Ketua Panitia Pengadaan dan anggota pelaksanaan proyek PA dan NI.  Ketiga menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB, ketika dijumpai saat istrihat pemeriksaan ketiganya engan untuk berkomentar. Proyek pembangunan Jalan Pusaka menuju jalan sentra produksi Kabupaten Kaur pada tahun 2013 dengan nilai Rp 11 Miliar.  Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kaur tersebut diduga merugikan negara miliaran rupiah. Kerena dari hasil penyelidikan penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu ditemukan gambar rencana pekerjaan proyek tersebut tidak dapat diterapkan sepenuhnya. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Tatang Soemantri melalui Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Sang Made Mahendra Jaya mengatakan untuk mengetahui total kerugian tersebut harus menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi. \"Untuk kerugian negara masih menunggu BPKP menghitunnya,\" jelas Mahendra. Mahendara menjelaskan, ada dugaan penyelewengan dana proyek dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.  Sebab dari gambar jalan yang ditetapkan Dinas PU Kabupaten Kaur tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, dimana pelaksanaan pekerjaan dilakukan relokasi sehingga terjadi perubahan gambar rencana pemabangunan jalan pada proyek. \"Adendum yang mengatur perubahannya tidak dibuat dalam kontrak, namun tetap disetujui PPK dan konsultan pengawas,\" ungkapnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: