Penadah Mobil Tersangka Ganja
CURUP, BE - Anggota Polres Rejang Lebong mengamankan dua pria berinisial IN (34) warga Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung dan Ek (29) warga asal Kota Bengkulu, Rabu dinihari (30/4). Keduanya ditangkap lantaran karena menyimpan narkotika jenis ganja di dalam rumahnya di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah. Penangkapan keduanya berawal dari upaya penggerebekan oleh petugas Sat Reskrim Polres RL mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli mobil tak bersurat alias bodong. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan In, petugas mendapati uang tunai Rp 63 juta serta 3 unit HP dan 3 unit motor, namun sayang dugaan mobil yang disebutkan tidak ada. Hasil pengggeledahan polisi di rumah tersebut, didapat 1 paket ganja kering di dalam lemari. Kecurigaan semakin kuat karena bersama 1 paket ganja tersebut juga terdapat kertas papir. Saat melanjutkan penggeledahan, polisi kembali menemukan 1 paket ganja kering di bawah tempat tidur. Tak ayal, seketika anggota Sat Narkoba Polres RL yang bergerak ke TKP, langsung menggelandang In dan Ek ke Mapolres RL. “Kedua tersangka mengakui itu milik mereka yang dibeli dari seorang temannya warga Kota Curup. Mereka belum sempat mengkonsumsi ganja itu sehingga hasil tes urine negatif. Tapi mereka mengaku 2 hari sebelum tertangkap sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” jelas Kapolres RL, AKBP. Edi Suroso, SH melalui Kasat Narkoba, AKP. Rudi SH. Sementara terkait dugaan penadah mobil bodong, Rudi mengatakan, masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres RL. “Sementara kasus yang menjerat kedua tersangka adalah kepemilikan ganja ini. Tapi tidak menutup kemungkinan akan terungkap kasus lainnya karena saat ini Sat Reskrim sedang mendalaminya lagi. Kami mengamankan uang tunai Rp 63 juta, 3 unit motor serta 3 unit HP dari kedua tersangka,” kata Rudi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: