Pembentukan Tim Transhipment, Dewan Minta Libatkan TNI-Polri
BENGKULU, BE - Pembahasan kelayakan transhipment kapal batu bara di perairan Pulau Tikus Bengkulu, dinilai bukan perkara kecil. Jika salah mengambil keputusan, bisa berdampak fatal terhadap keselamatan pelayaran dan ekosistem terumbu karang yang hidup di perairan tersebut. Untuk itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Aank Junaidi ST meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu melibatkan semua unsur ke dalam tim pengkaji dan ikut membahas kelayakan transhipment tersebut, termasuk kepolisian dan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu. \"Kami lihat perwakilan atau Danlanal bisa dimasukkan menjadi anggota tim. Sedangkan dari pihak kepolisian sendiri bisa memasukkan Dir Reskrim Khusus atau Polair Polda Bengkulu,\" ungkapnya. Menurutnya, tujuannya dimasukkan TNI AL dan Polri ke dalam tim itu sangat penting, karena kawasan perairan Pulau Tikus sendiri banyak diketahui oleh Lanal dan Polair. Selain itu, jika muncul masalah di kemudian hari, maka pihak kepolisian atau TNI AL tidak menyalahkan Pemprov sepenuhnya, karena mereka sendiri ikut menjadi bagian dalam tim tersebut. \"Saya menyarankan agar Pemprov mempertimbangkan untuk memasukkan TNI AL dan Polri ini menjadi anggota tim. Karena bagaimana pun juga, perairan Pulau Tikus itu merupakan daerah yang menjadi pengawasan TNI AL dan Polair Polda Bengkulu,\" ujarnya. Selain itu, ia mendorong pemerintah Provinsi Bengkulu untuk melegalkan perairan Pulau Tikus itu menjadi lokasi transhipment. Pasalnya, jika tidak dilegalkan, maka aktivitas transhipment akan terus berlangsung seperti beberapa waktu lalu hingga saat ini. \"Selama ini transhipment terus berlangsung dengan sembunyi-sembunyi. Daripada aktivitas bongkar muat itu terus berlangsung dan tidak memberikan kontribusi, lebih baik Pemprov legalkan saja dengan catatan harus jelas besaran kontribusi PAD setiap ton batu bara yang dimuat di perairan tersebut,\" paparnya. Menurutnya, selama ini Pemprov tidak pernah mendapatkan PAD dari aktivitas bongkat muat batu bara, karena dilakukan di kolam Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu sehingga biaya bongkar muatnya masuk ke PT Pelindo II Cabang Bengkulu selaku pengelola pelabuhan. \"Mudah-mudahan dengan dilegalkannya transhipment di perairan Pulau Tikus, maka akan memberikan kontribusi secara nyata kepada pemerintah daerah,\" ujarnya. Ia juga menilai transhipment itu layak dilegalkan, karena peraiaran itu tidak diatur dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), baik kota maupun Provinsi Bengkulu. Dengan demikian, transhipment bisa saja diizinkan, asal tidak merusak terumbu karang yang ada dan mencemari air di kawasan tersebut. Terkiat permintaan melibatkan TNI dan Polri tersebut, Plt Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Ir Bambang Budi Djatmiko menyatakan tergantung instruksi dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan selaku koordinator pembentukan tim pengkaji kelayakan tranhsipment tersebut. \"Kalau untuk saat ini calon anggota tim sudah saya sampaikan kepada bapak Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, selanjutnya kami menunggu informasi dari beliau apakah ada penambahan atau pengurangan dari nama-nama yang diusulkan,\" terangnya. Untuk diketahui, adapun yang diusulkan menjadi anggota tim adalah Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Asisten bidang perekonomian dan pembangunan, staf ahli gubernur, Dishubkominfo, Badan Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Kepala biro hukum setdaprov, kepala biro ekonomi Setdaprov, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: