Surat Suara Raib, Ketua KPU Diperiksa

Surat Suara Raib, Ketua KPU Diperiksa

BINTUHAN, BE -  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kaur melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kaur, Surajjudin MTPd, Senin (14/4) kemarin. Pemeriksaan itu terkait  dengan tidak adanya 804 surat suara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS)  dapil I pada saat pencoblosan 9 April  2014 lalu. “Ya, yang bersangkutan kita periksa terkait dengan pelaksanaan Pileg ini tadi, salah satunya masalah surat suara yang tidak ada di kotak pada saat pencoblosan,” kata Ketua Panwaslu, Bambang Irawan SE melalui anggota Divisi Penindakan Pelanggaran dan Pelapor, Titi Firda Kusni SHI, kemarin. Dari hasil pengamatan BE, pemeriksaan terhadap Sirajjudin sendiri berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sirajjdudin dicecer sebanyak 12 pertanyaan. Salah satunya pertanyaan yang dilontarkan kepada ketua KPU tersebut, terkait dengan surat suara yang hingga saat ini masih misterius, juga ada pengumuman pencoblosan dua kali yang dilakukan dalam satu keluarga. “Kita belum tahun undang-undang  apa yang kita akan terapkan nanti, karena kita masih melakukan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan masalah ini,” ujar Titi. Ditambahkan Titi, selain memanggil Ketua KPU, pihaknya juga akan memanggil beberapa anggota bidang logistik untuk diminta keterangan. Sebab dalam undang-undang pemilihan umum, KPU telah melanggar UU tersebut. Karena akibat tidak adanya surat suara tersebut warga terpaksa harus mengunakan hak pilihnya tidak tepat waktu. “Kita sudah rangkum semua tentang pelanggaran KPU selama penyelenggaran pemilu ini, satu persatu semuanya akan kita usut,” jelas Titi. Sementara itu, Ketua KPU Kaur Sirajjudin saat ditanya usai pemeriksaan di Panwaslu kemarin, masih enggan komentar terkait hilangnya surat suara tersebut. Disinggung soal kedatangannya ke Panwaslu ia mengatakan, hanya main-main saja. “Kalau masalah itu (surat suara) saya no coment, saya datang tidak ada apa-apa. Cuma ngobrol-ngobrol saja sama anggota Panwaslu,” singkat Siraj kemarin. Sebagimana diketahui, surat suara yang hilang itu diantaranya  TPS Tanjung Bunian. Surat suara yang hilang adalah surat suara untuk DPRD Provinsi Bengkulu sebanyak 369 lembar. Sedangkan untuk TPS Talang Padang surat suara yang hilang adalah surat suara DPRD Kaur sebanyak 415 lembar.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: