Anggota Dewan Diberhentikan
BENGKULU, BE - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari partai Persatuan Pembangunan Daerah (PPD), Lenny Raflesia SE resmi diberhentikan Mendagri dari jabatannya. Pemberhentian ini berdasarkan SK Mendagri nomor 161.17-555 tertanggal 28 Februari 2014, yang berisi tentang pemberhentian Lenny Raflesia dan mengangkat Muklis SP sebagai pengganti Lenny. \"Dengan adanya surat itu, maka Lenny bukan lagi anggota DPRD Provinsi Bengkulu sejak 28 Februari lalu. Karena itu, jumlah anggota dewan saat ini hanya 44 orang,\" kata Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, H Ahmad Zarkasi SP, kemarin. Siang kemarin pun direncanakan rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan pelantikan Muklis. Hanya saja rapat ini ditunda setelah Pemilu 9 April besok, karena anggota dewan yang datang 3 orang termasuk pimpinan. \"Sebenarnya pimpinan pun bisa mengambil keputusan menjadwalkan pelantikan Muklis, namun saya menginginkan rapat Banmus dihadiri banyak anggota,\" ujarnya. Sebelumnya, rapat Banmus mengenai pelantikan Muklis SP ini berjalan alot, karena terjadi perdebatan. Mengingat Lenny sendiri menolak di PAW karena menurutnya secara aturan tidak ada pelantikan lagi, karena sisa masa jabatan sudah kurang dari 6 bulan. Selain itu, ia juga mengaku pemberhentian dirinya sarat dengan kecurangan, karena diduga pihak Muklis telah bermain dengan pihak Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. \"Terkait perdebatan mengenai pelantikan Muklis ini, kami sudah meminta staf ahli DPRD Propvinsi Bengkulu, Prof Juanda untuk memberikan telaah hukum. Namun ia menolak. Karena itu kita menyurati Unib dan meminta dosen hukum tata negaranya, dalam hal ini pak Dr Elektison Somi dan Dr Ardilafiza. Dari kajian kedua pakar hukum ini menyebutkan bahwa pelantikan harus dilakukan, karena itu perintah undang-undang,\" urainya. Politisi PKS ini menerangkan, berdasarkan kajian hukum tersebut, sisa masa jabatan minimal 6 bulan yang dimaksud dalam keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan 2013 lalu adalah sejak SK pengangkatan ditangani oleh Mendagri, Gamawan Fauzi, bukan sejak pelantikan yang bersangkutan. \"Dengan demikian, maka sisa jabatan Lenny yang akan digantikan oleh Muklis pas 6 bulan. Karena SK pengangkatan Muklis dikeluarkan pada 28 Februari 2014, dan masa jabatan anggota DPRD Provinsi Bengkulu baru akan berakhir pada 31 Agustus 2014 besok,\" terangnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: