Penyewaan Kios Pasar Dilarang
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi mulai melarang adanya penyewaan kios, los dan lapak di seluruh pasar. Bilamana ke depan ditemukan, Pemerintah Kota secara tegas akan memberikan sanksi keras berupa pencabutan SBTHM yang bersangkutan. Demikian disampaikan Walikota H Helmi Hasan SE saat realisasi pengembaliaan uang penyewaan kios di 3 pasar tradisional se Kota Bengkulu di Gedung C Sekretariat Daerah, kemarin. Helmi menjelaskan, para pedagang harus menempati kiosnya sendiri. Ia juga melarang kios maupun los di pasar tradisional dijadikan sebagai gudang. \"Saya minta kepala SKPD dan UPTD bisa mesra dengan pedagang. Jangan ada pedagang yang tak mengenal siapa kepala SKPD-nya. Kalau ada masalah bicarakan baik-baik. Duduk satu meja,\" kata Helmi. Ia juga memberikan apresiasi atas upaya pedagang untuk mengkaji sendiri kelayakan tarif retribusi pelayanan pasar di Kota Bengkulu. Ia menyarankan agar kajian tersebut tidak dilaksanakan dalam bentuk seminar, melainkan dengan cara menggelar focus group discussion (FGD). \"Kalau misal diantara pedagang yang merasa hidupnya terbebani, sampaikan kepada kami. Kita Pemerintah Kota ada dana Bantuan Sosial (Bansos). Dana ini bisa kita pakai untuk rakyat. Kalau misal butuh modal juga silahkan bangun koperasi. Nanti kita kasih dana silahkan minjam dari situ. Bahkan kalau ada yang meninggal pun kita berikan uang duka. APBD kita milik rakyat, jangan ada yang dikhawatirkan,\" urai Helmi bersemangat. Sementara Kajari Bengkulu, Suryanto SH, yang kebetulan hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan, semangat walikota ini perlu diteladani. Menurutnya, penyerahan uang sewa kios kepada para pedagang yang sebenarnya merupakan sebuah semengat untuk membangun kejujuran dan tata kelola pemerintah yang bersih. \"Semangat religiusitas memang tidak membolehkan hal ini. Dan saya sangat mendukung apa yang walikota lakukan ini. Kalau memang uang sewa itu dikembalikan dengan ikhlas, maka saya yakin Bengkulu ini akan lebih baik. PAD memang sangat kita perlukan untuk membangun pasar,\" jelasnya. Ia juga mengapresiasi bahwa persoalan pasar ini dapat diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan. Ia juga mengingatkan agar komitmen Pemerintah Kota untuk membangun pasar harus direalisasikan setelah peraturan daerah tersebut diterapkan. \"Pasar ini memang harus dibangun. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak baik di pasar itu. Dan kalau ada persoalan, sebaiknya memang diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Dengan demikian kami dan kepolisian tidak perlu turun tangan,\" tukasnya. Di lain pihak, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, berujar, komitmen ini akan diiringi dengan penghapusan pungutan liar (Pungli). Pengembalian uang sewa ini sendiri dilaksanakan oleh delegasi beberapa pedagang menyewakan kiosnya. Diantara mereka ada yang menyewakan Rp 6 juta hingga Rp 17 juta. Dari sejumlah pedagang yang diundang, Solihin dan Nurul, keduanya tidak hadir dalam kegiatan ini. \"Nanti penyerahannya dijadwalkan dikemudian hari,\" sampainya. Kegiatan ini melibatkan sejumlah perwakilan pedagang. Ikut hadir Kabag Ops Polres Bengkulu, AKP Mada Ramadita SIK, sebagai perwakilan dari pihak kepolisian. Umumnya para pedagang meminta agar pasar tradisional se Kota Bengkulu dapat direvitalisasi. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: