Beban Mengajar 24 Jam
BEBAN mengajar 24 jam yang diberikan kepada guru sertifikasi merupakan hal yang tepat dalam rangka meningkatkan kedisiplinan. Dengan terpenuhinya 24 jam dalam kelas, guru pantas dapat tunjangan sertifikasi yang direalisasikan Kementerian Keuangan (Kamenkeu) setiap tahun. Guru kelas V SD Negeri 1 Pondok Kelapa, Arif Febrian Asri S.Pd, mengaku enjoi melaksanakan tugas sebagai guru kelas dan menanggung beban guru sertifikasi, mengajar 24 jam dan dilakukan sejak pertama diangkat PNS. “Saya sertifikasi sejak di bangku kuliah dalam ikatan dinas, setelah dapat jadi guru beneran dan saya langsung dibebankan 24 jam,” ungkapnya. Menurut Arif, dibebankan mengajar 24 jam, meningkatkan profesionalisasi para guru. Menjadi guru yang profesional juga dapat menjadi power untuk peningkatan dan pengembangan kemampuan guru menjadikan murid bermutu. “Kalau gurunya yang berkualitas, saya yakin siswa yang diajari secara perlahan tapi pasti akan berkualitas dan bisa bersaing,” imbuhnya. Dijelaskannya, guru juga mestinya tidak gagap teknologi (gaptek), dapat mengikuti perkembangan dari IPTEK. Sehingga wawasan guru bertambah maju ke depan dan modernisasi, yang bisa meningkatkan mutu pendidikan. “Jangan sampai guru ada yang gaptek, sebab kalau guru gaptek, anak-anak sudah untuk berkembang dan mengetahui perkembangan zaman,” tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: