Sehari, Satpol PP Tangkap 2 Sapi

Sehari, Satpol PP Tangkap  2 Sapi

\"SatpolBINTUHAN,BE- Banyak hewan ternak yang masih berkeliaran di Kabupaten Kaur, ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kaur terus melakukan razia terhadap hewan ternak  kaki empat  yang berkeliaran di Kabupaten Kaur. Dalam satu hari Satpol PP berhasil menangkap 2 ekor sapi, yakni di Desa Tanjung Bunga dan Desa Tetap, Selasa (18/2). Kepala Satpol PP Kaur Zailan,S,Pd melalui Kasi Penegak dan Penyidik Perda Satpol PP Martadinata S,Sos  mengatakan, razia hewan ternak kaki empat ini akan tetap di lakukan  hingga hewan ternak yang berkeliaran tidak ada lagi. “Untuk di Kaur ini hewan ternak khususnya sapi banyak sekali yang liar, dan ini sangat membahyakan sekali bagi pengendara, ” kata Martadinata Dikatan Martadinata, penindakan razia hewan kaki empat tersebut, dilakukan  karena sebelumnya  Satpol PP telah melakukan sosialisi penertipan hewan ternak kaki empat yang masih berkeliaran khususnya di jalan raya. Dengan  cara keliling, juga memasang spanduk  di Kecamatan dan desa agar hewan peliaharannya tidak dilepas liarkan.  “Kita sudah beberapa kali memperingkatkan para warga yang memiliki hewan ternak untuk diikat, tapi ini masih tetap saja banyak hewan yang liar di Jalan raya. Hari ini kita  berhasil menangkap dua ekor sapi dan minggu kemarin 11 ekor sapi dan kambing,”ujarnya. Ditambahkanya,  pihaknya melakukan razia ini guna menindak lajuti perda No 19 tahun 2-13 tetang melepas hewan ternak. Yang  mana dalam perda No 19 telah diatur  bahawa bagi pemilik hewan ternak  dilarang melepas atau membiarkan ternak berkeliaran  secara bebas di jalan umum, dan pada dasarnya “jika aturan ini dilanggar pemilik ternak  wajib membayar denda, untuk sapi Rp, 250 ribu dan biaya pemeliharaannya Rp 75 ribu. Untuk warga yang merasa sapinya terjaring silahkan datang ke kantor Satpol PP untuk  membayar denda yang telah ditentukan,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: