Hari ini, Komisi I Desak KY Usut Kejanggalan PTUN

Hari ini, Komisi I Desak KY Usut Kejanggalan PTUN

BENGKULU, BE - Komisi I DPRD Provinsi terus melakukan upaya agar gubernur definitif segera dilantik.  Hari ini, Komisi I kembali ke Jakarta dan dijadwalkan besok (28/11) mereka bertemu dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) beserta beberapa anggota KY lain.

\"Keberangkatan ke KY menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi untuk berkonsultasi menyangkut berbagai kejanggalan yang terjadi di PTUN Jakarta,\" kata Ketua Komisi I Edhi Ismawan, kemarin.

Ia megatakan, kejanggalan putusan sela yang membatalkan pelantikan Plt Gubernur H. Junaidi Hamsyah, sebagai Gubernur definitif sisa masa jabatan 2010-2015 dan kedua penundaan pembacaan keputusan hingga dua kali atas kasus yang sama. “Kita sifatnya konsultasi. Tapi bila dari hasil konsultasi itu ada yang perlu dilaporkan ke KY, tentu akan kita lakukan. Karena Ketua Mahkamah Agung (MA), pernah menyatakan putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta yang menunda pelantikan Gubernur Bengkulu tersebut, sangat janggal,” katanya.

Anggota Komisi I Drs. Inzani Muhammad menambahkan, selain berkonsultasi dengan KY, seluruh anggota Komisi I DPRD Provinsi dijadwalkan menghadiri sidang PTUN Jakarta pada Kamis (29/11) dengan agenda pembacaan keputusan yang telah dua kali ditunda.

\"Kami berharap kepada tokoh masyarakat, mahasiswa dan elemen lain yang peduli dengan kondisi pemerintahan di Provinsi Bengkulu untuk ikut hadir dalam sidang itu,\" katanya. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi, M Sis Rahman, S.Sos mengungkapkan

pihaknya masih menunggu janji Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otoda) Kemendagri, Prof.Dr. Djoehermansyah Djohan untuk segera mendefinitifkan Gubernur Bengkulu.

\"Apapun hasil keputusan PTUN Jakarta nanti, yang diajukan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamudin atas Keppres nomor 40/P tahun 2012 dan Keppres nomor 48/P tahun 2012,\" katanya.

Sis Rahman melanjutkan, bila jabatan Gubernur definitif masih berlarut-larut, Komisi I akan mendatangi Kemendagri untuk menyerahkan palu legislatif Provinsi Bengkulu kepada Mendagri. \"Biarkan Menfdagri yang memimpin Bengkulu.  Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur ini ibarat mati tidak berkubur,\" katanya.(100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: