6 Kubik Kayu Ilegal

6 Kubik Kayu Ilegal

\"KayuBINTUHAN, BE - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Kaur  berhasil mengamankan enam kubik kayu jenis Pulai yang diduga hasil illegal logging (pembalakan liar) di Kabupaten Kaur. Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH menegaskan kasus tersebut bersama truknya kini sudah diamankan di Mapolres Kaur.\"Pemiliknya tidak kita tahan, hanya saja wajib lapor saja,” kata Kasat Reskrim kemarin. Ia menjelaskan penangkapan kayu ilegal ini Kamis (13/2) sekitar pukul  23.00 WIB  di jalan lintas Kecamatan Maje Kabupaten Kaur. Informasi didapatkan berdasarkan laporan masyarakat. Mendapati laporan itu, jajaran Kaur langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata  apa yang dilaporkan masyarakat benar. Saat itu ada satu unit truk warna merah yang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu juga polisi langsung mengamankan mobil truk warna merah Nopol BD 8050 YL bersama  pemilik kayu berinisial DD (40), warga Batu Lungun Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur. Selanjutnya pemilik sekaligus sopir bersama kayu langsung digelandang ke Mapolres untuk diproses selanjutnya. “Kita harus berupaya  untuk memberantas praktek illegal loging. Untuk peran masyarakat sanagat diharapkan untuk mengungkap praktek seperti ini. Jika dibiarkan maka hutan kita akan gundul dan tandus, untuk itu hutan ini harus dijaga oleh kita bersama,”jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: