42 Kendaraan Ditilang
ARGA MAKMUR, BE - Polres Bengkulu Utara (BU) menilang puluhan kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, saat menggelar razia kemarin malam (7/1) di Jalan Karang Anyar I sekitar pukul 22.00 WIB . Sebagian besar kendaraan yang ditilang itu, merupakan milik pelajar dan mahasiswa. Pelanggaran yang dilakukan tidak memiliki surat lengkap kendaraan, serta perlengkapan kendaraan yang kurang termasuk surat izin mengemudi (SIM). \"42 kendaraan kita tilang karena melanggar aturan,\" ujar kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui kasat lantas Shandy Satyatama SIK SH. Rincian kendaraan yang ditilang itu sebanyak 21 kendaraan tidak memiliki STNK, 13 kendaraan tidak bisa menunjukan SIM dan 4 kendaraan tidak lengkap keduanya. Diakui Shandy, tujuan digelarnya razia tersebut untuk meminimalisir terjadinya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah hukum polres BU. Serta memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya kelengkapan dan surat kendaraan yang harus selalu dibawa. \"Tidak bosan-bosannya, razia yang kita lakukan ini untuk ketertiban kendaraan dan keselamatan, serta memberikan kesadaran kepada masyakart bahwa kendaraan baik motor dan mobil harus memiliki surat-surat lengkap, dan razia ini juga untuk mengurangi tindak kejahatan,\" jelasnya. Digelarnya razia rutin itu, difokuskan di lokasi yang dianggap rawan terjadinya curanmor. Tujuannya untukmeminimalisir ruang gerak pelaku curanmor. Namun razia kemarin tidak menemukan sepeda motor yang diindikasi merupakan hasil curian. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: