Sebut Pemblokiran Dana TVRI Ganggu Kesuksesan Pemilu

Sebut Pemblokiran Dana TVRI Ganggu Kesuksesan Pemilu

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (Dewas LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI), Elprisdat mengungkapkan, ada beberapa masalah utama yang tak terselesaikan terjadi jika DPR terus memblokir dana Rp 627 miliar untuk lembaga penyiaran publik itu. Menurutnya, pemblokiran itu akan menghambat rencana TVRI memperluas cakupan siaran dalam rangka menyukseskan Pemilu 2014.

\"Jika pemblokiran dana terus berlanjut, Dewas LPP TVRI memastikan tidak bisa dijalankannya pengadaan pemancaran baru guna memperluas coverage area TVRI, untuk menyukseskan Pemilu 2014,\" kata Elprisdat dalam jumpa pers di kantor TVRI, kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (7/1) sore.

Selain itu, lanjutnya, rakyat Indonesia di pelosok juga akan kesulitan mendapat pasokan dari TVRI yang selama ini mampu menjangkau daerah-daerah terpencil.  Bahkan, lanjut Elprosdat, pemblokiran dana itu akan membawa konsekuensi terganggunya peran strategis TVRI sebagai satu-satunya televisi publik independen untuk menyukseskan Pemilu 2014, ujar dia.

Ditegaskannya, semula Dewas LPP TVRI tidak mau membawa peristiwa pemblokiran dana siaran TVRI oleh DPR ini ke wilayah publik. Tapi, lanjut Elprisdat, akhir-akhir ini Dewas TVRI melihat isu yang berkembang semakin jauh dari fakta yang sesungguhnya terjadi.

\"Semula kami berharap isu pemblokiran dana siaran TVRI ini akan terhenti seiring perjalalan waktu. Ternyata jalan terus bahkan berkembang ke mana-mana. Karena itu, kami merasa perlu memberikan penjelasan dalam konteks pertanggung jawaban publik,\" ungkap Elprisdat.

Elprisdat mengakui, anggaran operasional kantor dan belanja pegawai TVRI memang tidak diblokir. Sementara anggaran Rp 624 miliar yang diblokir DPR, rencananya akan digunakan untuk produksi acara dan pengadaan teknologi TVRI untuk menyukseskan Pemilu 2014. \"Jadi tidak ada masalah dengan belanja dan operasional kantor,\" tegasnya.

Ditegaskannya, pemberhentian jajaran direksi TVRI harusnya tak dipersoalkan karena sudah direncanakan sejak 14 Agustus 2013. Sebab, dewan direksi tidak mencapai target kerja yang sudah disepakati. \"Sebelum pemecatan tersebut dieksekusi, Dewas sudah memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk melakukan pembelaan diri tapi itu tidak digunakan secara maksimal,\" kata dia.

Dalam prosesnya, ada dua direksi yang sebelum dipecat mengundurkan diri dan tiga lainnya lebih memilih untuk diberhentikan sehingga eksekusi pemberhentian dilaksanakan 18 Nopember 2013. Namun, buntut pemecatan itu justru Dewas TVRI dianggap DPR telah melanggar undang-undang. Padahal menurut undang-undang, Dewas LPP TVRI berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi TVRI. \"Lagi pula pemberhentian anggota dewan direksi tersebut murni karena kinerja anggota Dewan Direksi TVRI tidak mencapai target,\" tegasnya.

Semula menurut Elprisdat, tiga direksi yang dipecat memperlihatkan sikap bisa menerima pemecatan tersebut. Tapi karena merasa dapat dukungan dari Komisi I DPR, mereka mencabut surat pengunduran dirinya.

\"Komisi I DPR mengambil sikap, tiga direksi yang sudah dipecat masih ada. Di sisi lain, sesuai dengan kewenangannya, Dewas sudah mengangkat pelaksana tugas Dirut dan direksi guna mengantisipasi kekosongan jabatan tanpa menunggu selesainya Panja TVRI bekerja,\" imbuhnya.(fas/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: