Kapasitas Pabrik Babi 30 Ton

Kapasitas Pabrik Babi 30 Ton

\"RIO-LOKASIBENGKULU, BE - Dugaan adanya pabrik pengolahan babi di Jalan Soeprapto Dalam RT 07 Rw 04 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar ternyata benar adanya. Ini diakui langsung Lurah Betungan Sahidin, MR saat ditemui BE di ruang kerjanya, kemarin. Terungkap pula jika pabrik tersebut memiliki kapasitas yang terbilang besar. Dengan menampung 30 ton babi untuk sekali pengiriman. Jika diasumsikan rata-rata bobot babi dewasa hidup mencapai 50 Kg. Artinya pabrik tersebut setidaknya membutuhkan pasokan lebih dari 857 ekor babi. Kepada BE, Sahidin mengungkapkan sekitar beberapa bulan yang lalu ada warga yang datang meminta izin terkait penampungan daging babi. Ia juga mengakui menandatangani surat keterangan usaha dengan Nomor 500/155/09/1003/pemb yang menerangkan usaha pabrik tersebut bergerak di bidang  bidang distributor dan eksportir daging celeng. Menurutnya surat tertanggal 18 September 2013 lalu untuk mengurus izin HO di Pemda Kota Bengkulu. Pun begitu, sampai saat ini dirinya belum mendapatkan pemberitahuan jika pabrik pengepakan babi tersebut yang telah didirikan sudah ada izin atau tidak. \"Semenjak yang bersangkutan datang ke kita itu, sampai sekarang tidak ada kabar lagi. Juga kalau masalah izin tidaknya dia membuat usaha pabrik babi itu kita belum dikasih tahu. Kalau memang tidak ada izinnya tentu akan kita tutup,\"ungkapnya. Sang Lurah pun mengajak BE mendatangi langsung pabrik pengepakan daging babi tersebut, kemarin. Namun sayang sang pemilik yang berinisial La sedang tidak ada di lokasi. Hanya ada beberapa karyawan pabrik tersebut. Peralatan di lokasi tersebut juga terlihat telah lengkap dengan kontainer penampung daging. Namun kondisinya tertutup rapat dengan seng sehingga sulit untuk dilihat. Selain itu terdapat juga beberapa lubang galian baru. Tidak diketahui kegunaan lubang galian tersebut. Di lokasi tersebut juga terdapat beberapa kandang mirip kandang kambing yang kondisinya masih kosong. Kemungkinan akan digunakan sebagai penempatan babi yang masih hidup. Karyawan yang ada di lokasi membenarkan jika pabrik tersebut mengemas daging babi. \"Ini memang benar tempat pabrik babinya,\"ungkap karyawan pabrik tersebut. Karyawan tersebut mengaku pabrik pengepakan daging babi tersebut baru selesai dibangun beberapa minggu lalu, dan untuk operasi pengepakan babi itu belum berjalan. \"Itu bangunannya belum beroperasi, itu baru selesai dibangun, kalau masalah operasinya kami tidak tahu kapan,\"ujranya. Sementara itu Ketua Rukun Tetangga (RT) 07 Rw 04, Sasman, menegaskan saat pembangunan itu hanya ada delapan warga yang menyetujui  izin lingkungannya, sisanya melakukan penolakan. \"99 persen warga di sini muslim, ada yang pro dan ada yang kontra, saat kita buat persetujuan izin lingkungan hanya 8 orang yang menyetujui  pendirian pabrik  pengepakan daging babi itu,\" terang Sasman. Diterangkan Sasman, dari keterangan yang disampaikan pengelola La, pabrik itu menerima babi secara utuh. Mulai dari kepala, kaki, ekor dan badannya termasuk bulu babi ikut dikemas.  Kecuali  isi dalaman yang dibuang.  Daging babi mentah itu dibekukan dan diawetkan untuk kemudian di ekspor ke luar negeri. Dari keterangan Sasman pula diketahui kapasitas pabrik tersebut mencapai 30 ton. Sebab, pengiriman baru akan dilakukan setelah daging babi terkumpul hingga 3o ton.  Pabrik tersebut memiliki luas 10x20 meter, dan lokasi itu masih ngontrak. Namun peralatannya sudah lengkap mulai dari alat pengawet, pendingin,  hingga peneranganya tersedia. \"Daging babi itu di kemas dan diawetkan di sana hingga terkumpul 30 ton. Kemudian dikirim dengan menggunakan kontainer. Tapi sejauh ini belum ada aktifitas, karena  daging babinya sendiri tidak ada, dan izinnya masih dalam proses,\" bebernya. Warga Menolak Terkait dengan keberadaan bangunan pabrik pengepakan daging babi (celeng) di kawasan mereka. Warga sekitar tidak setuju jika pabrik tersebut beroperasi. Pasalnya warga sekitar merasa terganggu jika binatang haram itu berada di kawasan mereka. \"Waktu beberapa bulan sebelum dirikan bangunan itu, pemilik datang ke warga untuk meminta tanda tangan persetujuan pengepakan daging babi. Tapi waktu itu saya tidak mau tanda tangan, karena itu akan merugikan kami,\" ujar Herlina (30) warga sekitar saat ditemui BE kemarin. Hal senada juga diungkapkan Andri (40), ia juga tidak menyetujui adanya bangunan pabrik babi itu. Menurutnya jika pabrik tersebut beropersai warga merasa resa dengan bau daging babi tersebut. \"Ya naman kita sebagai muslim pasti gak setuju kalau ada pabrik babi. Karena itu nanti lama-lama akan ada dampaknya,\"ungkapnya. MUI Minta Diawasi Di sisi lain, pabrik pengepakan babi itu sudah diusulkan ke Pemerintah Kota Bengkulu dan BPPT Kota Bengkulu, dan telah dibahas dari berbagai aspek dinas instansi seperti, Majelis Ulama Indonesia, Badan Musyawarah Adat (BMA), Polresta, Disperindag, distanak dan BPPT. Izin  itu sudah dibahas ditingkat Sekkot. Adanya pembahasan itu dibenarkan Ketua MUI kota Bengkulu, Rudi Syam. \" Memang belum lama ini ada pembahasan pabrik itu. Dan MUI sejak awal telah melakukan penolakan. MUI dengan tegas menolak keberadaan usaha itu, karena binatang babi itu diharamkan oleh umat muslim, \" katanya. Dalam pertemuan itu MUI sudah menegaskan tidak akan menyetujui adanya pabrik pengolahan ataupun pengumpul daging babi. \"Izinnya kan belum ada, dan kita tidak akan pernah menyetujuinya, \" katanya. Ia juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pabrik itu, karena bisa saja melakukan tindakan unprosedural dengan melakukan pengoperasionalan diam-diam.\"Kita juga menyarankan kepada pemerintah kota dan aparat kepolisian untuk memantau dan mengecek ke lapangan,\" ujarnya Walikota Menolak Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE menegaskan bahwa Pemerintah Kota telah menolak adanya keberadaan pabrik pengalengan daging babi di kawasan Kota Bengkulu. Ia mengakui, pihak perusahaan PT MHD pernah berupaya untuk mendapatkan izin dari pihaknya. \"Tapi waktu itu tegas langsung saya tolak,\" ujarnya saat berkorespondensi dengan BE, kemarin. Meskipun pabrik itu memproduksi daging babi untuk tujuan ekspor ke Korea dan China, walikota tetap menegaskan tidak akan memberikan izin atas berdirinya perusahaan tersebut. Ia pun mengaku tidak mengetahui bahwa pada akhirnya pabrik itu beroperasi. \"Dengar kata babi itu saja kita sudah ngeri. Apalagi kalau sampai beroperasi,\" katanya. Mengenai adanya surat keterangan usaha yang ditandatangani Lurah Betungan, Sahidin MR, dengan Nomor 500/155/09/1003/pemb yang menerangkan usaha pabrik tersebut bergerak di bidang  bidang distributor dan eksportir daging celeng, walikota menyatakan belum mengetahui hal tersebut. \"Nanti akan kita evaluasi,\" paparnya. Pun begitu Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bengkulu, Drs Syaifuddin MM  menyampaikan belum ada keputusan terhadap izin pabrik babi tersebut.  Sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian atas keberadaan pabrik pengelolaan daging babi tersebut. \"Seluruh instansi dilibatkan untuk mengkaji hal ini,\" tukasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Bengkulu, drh Irianto Abdullah mengaku belum mengatahui adanya pabrik pengalengan daging babi di Betungan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya juga belum mendapat laporan mengenai ada pasokan daging babi yang menjadi bahan baku pabrik tersebut. \"Sama sekali saya belum tahu, bahkan saya baru mendengarkan sekarangnya,\" ujar Irianto kepada BE, kemarin. Selain belum mengetyahui adanya pabrik babi tersebut, Irianto juga mengaku selama ini juga tidak ada permintaan dari warga atau perusahaan untuk mengecek kesehatan hewan babi. \"Kemungkinan bahan bakunya merupakan babi hutan hasil perburuan massal, karena kita tidak pernah mendapatkan permintaan untuk memeriksa kesehatan hewan babi,\" terangnya. Setelah mendapati informasi tersebut, dalam waktu dekat ini ia akan menurunkan timnya ke lokasi tersebut untuk mengetahui asal-usul bahan bakunya. \"Sekarang saya belum bisa berkomentar banyak, karena tim kita belum ada yang turun kesana,\" ujarnya. Menurutnya, jika pun nanti pabrik tersebut menggunakan bahan baku dari hasil buruan massal, maka diwajibkan memeriksa hewan tersebut. Karena khawatir akan menelan korban, jika daging babi yang diolah itu dalam keadaan tidak sehat atau sakit. \"Baik hasil berburu maupun dari peternakan, semuanya harus diperiksa dulu untuk mengetahui hewan tersebut benar-benar sehat atau tidak,\" pungkasnya.(247/400/009/618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: