Bank Sasaran Empuk Pelaku Kejahatan Pencucian Uang

Bank Sasaran Empuk Pelaku Kejahatan Pencucian Uang

JAKARTA, BE – Pesatnya perkembangan teknologi di bidang informasi dan komunikasi serta globalisasi dalam sistem perbankan menyebabkan perbankan menjadi sasaran utama pelaku kejahatan pencucian uang. Hal ini dimungkinkan karena perbankan masih memegang peranan yang strategis dalam menunjang sistem keuangan termasuk di Indonesia. Selain itu, faktor kerahasiaan bank yang sangat ketat menjadi salah satu pertimbangan dari pelaku kejahatan pencucian uang. Demikian disampaikan pengamat hukum perbankan, Pradjoto, dalam seminar yang diadakan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) dengan tema “Tinjauan Hukum Atas Peran Perbankan di Indonesia Dalam Menghadapi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme”, di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013. Menurut Pradjoto, penting untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam setiap transaksi perbankan. Selain itu, perlu juga pengawasan serta komitmen yang kuat dari direksi dan komisaris perbankan, serta melaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika menemukan transaksi yang mencurigakan. Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Perbanas yang juga Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk L. Wulan Tumbelaka mengatakan, kejahatan money laundering atau pencucian uang kini dapat dilakukan oleh masyarakat dari berbagai lapisan. Teknik yang digunakan pun semakin canggih dan berkembang, sehingga seakan berlomba-lomba dengan upaya pemberantasan yang dilakukan oleh penegak hukum. “Perbanas mengajak segenap kalangan, baik dari perbankan maupun masyarakat, untuk berbagi pengalaman serta berperan aktif dalam mengawasi transaksi-transaksi keuangan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme,” kata Wulan. Sebagai satu organisasi yang mewadahi bank-bank nasional di Indonesia, Perbanas, melalui Bidang Hukum Perbanas, telah memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dalam rangka penyusunan Undang-Undang (UU) Perbankan, baik secara umum maupun yang terkait dengan kejahatan pencucian uang. Masukan langsung dari pelaku industri perbankan di Indonesia, menjadi penting demi terciptanya UU Perbankan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri perbankan maupun stakeholders. Masukan-masukan yang diberikan Perbanas, menurut Wulan, sebelumnya telah berdasarkan usulan ataupun ide dari bank-bank nasional. “Masukan-masukan dari Perbanas terhadap UU Perbankan menjadi komitmen Perbanas demi mewujudkan masa depan industri perbankan yang lebih baik,” tutup Wulan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: