Dua Tersangka Baru Kasus GOR

Dua Tersangka Baru Kasus GOR

TUBEI,BE - Setelah melimpahkan 3 berkas 7 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan kepada jaksa penyidik Kejari Tubei beberapa waktu lalu. Babak baru kasus inipun kembali terbuka. Bahkan, kasus ini ini kembali menyeret dua orang tersangka baru, yakni rekanan proyek bernilai milyaran rupiah tersebut. Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi melalui Kanit Tipikor Bripka Tri Cahyoko mengatakan bahwa 2 orang tersangka baru ini, ARS selaku Kepala Cabang II dan HS selaku Projek Manajer PT PP. \"Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Artinya sejauh ini, sudah ada 9 orang tersangka yang sudah kita tetapkan dalam kasus ini,\" ungkapnya. Meski enggan membeberkan lebih jauh mengenai sepak terjang kedua tersangka baru dalam kasus ini, namun penyidik meyakini dua orang tersebut ikut bertanggung jawab dalam kasus ini. \"Mudah-mudahan dalam bulan ini, kedua tersangka baru ini sudah dapat kita mintai keterangan. Saat ini kita tengah menyusun jadwal pemanggilan terhadap keduanya,\" lanjutnya.Mengenai ketiga berkas dari 7 orang tersangka yang telah dilimpahkan ke penyidik jaksa, saat ini Polres masih menunggu hasil penelitian berkas itu, yang dilakukan jaksa penyidik Kejari Tubei. \"Jika memang nantinya sudah dinyatakan P21, maka pelimpahan tahap II segera kita lakukan. Saat ini kita masih menunggu bagaimana hasil penelitian berkas tersebut,\" pungkas Tri. Manfaatkan GOR Belum dimanfaatkannya Gedung Olah Raga (GOR) terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan tampaknya mulai membuat masyarakat sekitar resah. Hal ini ditunjukkan dengan hasil reses DPRD Lebong di Kecamatan Lebong Selatan beberapa waktu lalu. Masyarakat sekitar menyayangkan jika gedung yang sudah menghabiskan anggaran Rp 49 Milyar lebih tersebut terbengkalai dan tidak bisa dimanfaatkan. Menanggapi hal tersebut anggota DPRD M Gustiadi SSos yang ditemui BE kemarin di kedimannya menjelaskan dirinya siap  memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut, bagaimana caranya, agar GOR tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan untuk masalah hukum sepenuhnya tetap diserahkan sepenuhnya kepada Polres Lebong dan Kejari Tubei. Edi Tiger sapaan akrab M Gustiadi menambahkan yang penting dalam pemanfaatannya nanti tidak mengubah struktur dari GOR tersebut. Apalagi diketahui jika kerugian negara yang timbul sudah diaudit dan sudah diketahui berapa jumlahnya. Ia hanya ingin gedung tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong. Diketahui jika saat ini GOR terpusat yang terletak di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Pelabai saat ini terbengkalai sejak tahun 2009 lalu. Pada tahun 2010 lalu mulai mencuat dugaan korupsi pembangunan GOR dengan total anggaran Rp 49  miliar yang saat ini sedang diproses oleh Polres Lebong. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: