Kejati Usut PT BM

Kejati Usut PT BM

BENGKULU, BE - Diam-diam ternyata Kejaksan Tinggi (Kejati) Bengkulu, sudah mengeluarkan surat perintah untuk pengusutan perkara yang membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bengkulu Mandiri (BM) milik Pemprov Bengkulu. Dalam surat perintah tersebut, Asisten Intel Kejati Bengkulu diperintahkan untuk mengumpulkan data sementara untuk mengetahui adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal macet yang mencapai puluhan milliar tersebut. \"Ini masih Pulbaket. Sebenarnya belum bisa diungkapkan ke media. Nanti kita kan kumpulkan data terlebih dahulu,\" jelas Asintel Kejati Marihot Silalahi SH. Namun sayangnya, Asintel masih enggan untuk mengungkapkan dalam waktu dekat ini siapa saja orang yang bakal dimintai keterangan. Serta kapan rencananya akan mendatangai PT BM untuk mengumpulkan data perkara tersebut.\"Suratnya baru turun, jangan dulu ya. Nanti kalau sudah penyidikan akan kita ungkapkan temuan kita,\" tegas Marihot. Pengawas Kecolongan Penyertaan modal PT Bengkulu Mandiri (PT BM) kepada pihak ketiga disinyalir ilegal dan menyalahi hukum. Terlebih banyak modal investasi terancam hilang, setelah para pengusaha tidak membayar hasil investasinya ke PT BM. Kondisi ini diperparah  dengan mundurnya Direktur Umum PT Bengkulu Mandiri HM Djamil, dan sejumlah komisaris lainnya.  Banyak yang mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi sebagai pemegang saham. Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Ismed Lakoni saat dikonfirmasi mengatakan, jika kebijakan penyertaan modal tersebut tidak pernah dilaporkan kepada pemegang saham. \"Penyertaan modal diketahui saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),\" katanya. Dia mengatakan, kerugian akibat penyertaan modal menjadi tanggung jawab PT BM. Pemerintah Provinsi, tidak bisa ikut mengatur, sebab pengelolaan modal telah diserahkan sepenuhnya. \"Kalau dikatakan kita harus bertanggung jawab juga itu bukan. Sebab kapasitas Biro Ekonomi itu sebagai pembina secara administrasi, kalau kebijakan perusahaan itu murni  tanggung jawab dewan direksi (komisaris dan dirut),\" ujar Ismed. Ditegaskannya, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Plt Direktur Utama Dr Effed Darta Hadi SE MBA untuk terus mencari solusi. \"Kalau pembinaan secara admistrasi itu betul, tapi masalah kebijakan kerjasama dengan pihak ketiga itu dirut dan komisaris yang tahu. Terkait investasi yang macet kita  upayakan cari solusi yang terbaik, begitu juga kalau ada kerjasama tidak ilegal dibahas saat RUPS berdasarkan hasil laporan mereka dari RUPS rapat akhir tahun, berapa kali audit ada catatan, untuk mengetahui kondisi perusahaan,\" paparnya. Ismed juga mengingatkan kepada pihak ketiga yang meminjam uang PT BM sebaiknya bersifat kooperatif dan diselesaikan secara kekeluargaan.  Namun jika tidak bisa maka jalan satu-satunya untuk menyelamatkan uang rakyat Bengkulu senilai Rp 10 miliar melalui proses hukum. Sekadar diketahui sejak tahu 2003 hingga hingga 2011 PT Bengkulu Mandiri sudah melakukan kerjasama dengan beberapa perusahaan dan perorangan dalam bentuk pinjaman yaitu ke PT Sinar Makmur milik Aliang sebesar Rp 4,5 miliar untuk usaha pembangunan ruko dan pengadaan semen. Kemuidan CV Wedika milik Welhemi Ade Tarigan senilai Rp 2  miliar jenis usaha perhotelan. CV Rimbun Jaya milik Alek untuk hauling batu bara senilai Rp 1 miliar lebih, PT Taman Indah (developer) milik Ujang usaha pembangunan  perumahan senilai Rp 1 miliar lebih dan Bidadari Hotel milik Aswan senilai Rp 1 miliar untuk pengembangan hotel yang saat ini sudah diproses hukum. Pilih Persuasif Upaya DPRD Provinsi Bengkulu dengan membentuk panitia Khusus (Pansus) terkait PT Bengkulu Mandiri mendapat apresiasi Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Hanya saja, gubernur belum berpikir untuk menarik persoalan ke ranah hukum. Dirinya lebih memilih pendekatan pesuasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada Plt Direktur Utama PT BM Effed Darta Hadi untuk mencari solusi hingga kucuran modal yang dipinjamkan dapat kembali. \"Saya yakin Pak Effed sanggup mengelola perusahaan daerah itu, \" ujarnya usai menghadiri wisuda UMB, kemarin. Masih dikatakannya, Plt Direktur telah memiliki langkah-langkah dan solusi persoalan yang mendera di tubuh PT BM. Langkah itu diantaranya mencoba melakukan pendekatan kembali terhadap peminjam modal dengan mengundang dan meminta mengembalikan pinjaman secara arif.\"Tidak terlalu cepat memutuskan untuk  menyerahkan kasus ini ke pihak hukum,\" imbuhnya.(247/100/320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: