Kayu Tidak Sesuai SKAU

Kayu Tidak Sesuai SKAU

KOTA MANNA, BE - Kayu sebanyak 8,3 M3 yang diamankan oleh Mapolsek Kota dua hari lalu, dipastikan tidak sesuai dengan dokumen surat keterangan asal usul (SKAU). Pasalnya dalam SKAU, jenis kayu tersebut semuanya leban, namun setelah dicek baik itu saksi ahli dari Dinas kehutanan BS dan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, ternyata ada jenis kayu lain yakni sungkai dan jati. Terkait hal itu, penyidik Polsek Kota mencurigai jika kayu itu diambil dari hutan produksi terbatas (HPT) ataupun hutan lindung (HL) di Kabupaten Bengkulu Utara. Guna memastikan hal itu, dalam waktu dekat penyidik Polsek Kota Manna akan ke Kabupaten Bengkulu Utara untuk mengecek keberadaan tunggul kayu tersebut. \"Kami akan cek ke lapangan sehingga asal usul kayu benar-benar jelas,\" kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman kemarin. Namun sebelumnya, kata dia, saat ini pihaknya sudah memangil Sudirman selaku pemilik kayu. Sebab dari keterangan SKAU yang dibawa oleh sopit truk BE 9844 UF yakni An (32) dan kernetnya Ar (27), bahwa kayu itu diambil dari tanah pemiliknya atau hutan hak seluas 9 hektar. “Guna memastikan apakah itu benar dari hutan hak atau bukan, akan dicek tunggulnya terlebih dahulu. Jika nantinya benar-benar dari hutan rakyat, sehingga kesalahannya hanya adminsitrasi saja, jadi akan kami limpahkan ke Dinas Kehutanan untuk dilakukan pembinaan, namun jika ternyata bukan  dari hutan hak, maka proses hukum akan kami lanjutkan,\" ujar Iptu Mirza. Sekedar mengingatkan, Rabu malam lalu, jajaran Polsek Kota Manna mencegat truk pengangkut kayu di depan Mapolsek, karena dicurigai mengangkut kayu hasil illegal logging.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: