Guru Sulit Naik Pangkat

Guru Sulit Naik Pangkat

BENGKULU, BE - Kenaikan pangkat atau golongan bagi Guru PNS semakin sulit. Karena, bagi guru yang mengusulkan naik golongan harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya dengan membuat karya ilmiah. Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Disebutkan Kasubag Kepegawaian Dispendik Kota Bengkulu, Firman Jonaidi SPd, \'\'Dalam Permenpan No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit Guru jelas akan lebih sulit.\'\' Untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan. Banyak sekali perubahan dari Permenpan No. 84/1993. Seperti jenjang pangkat dan jabatan guru yang sebelumnya pangkat dan golongan terendah adalah pengatur muda II/a dengan jabatan pratama dan pangkat tertinggi pembina utama IV/e dengan jabatan guru utama. Pengajuan DUPAK hanya diajukan apabila guru mau naik pangkat dan guru yang tidak atau belum naik pangkat tidak diwajibkan mengajukannya. Kemudian pengembangan profesi seperti pembuatan karya tulis ilmiah hanya dibebankan kepada guru yang akan naik pangkat IV/a ke atas. Namun dalam Permenpan No. 16/2009 yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2013, guru wajib mengajukan DUPAK per tahun dengan bukti fisik dari setiap unsur guna dinilai dan nilai yang diperolah akan dikomulatif sampai tercapai angka kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi. Begitu juga tentang pengembangan profesi guru yang akan naik pangkat dari III/b ke atas, diwajibkan membuat karya inovatif yang salah satunya berupa karya tulis ilmiah. Perlu diketahui para guru juga, dalam PP No. 99/2002 jo PP 12/2002 dan PP No. 96/2000 jo PP 9/2003 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan pemerintah kepada setiap PNS atas prestasi kerjanya. Sedangkan bagi guru yang tidak dapat menunjukkan prestasinya dan tak dapat naik pangkat dalam jangka waktu tertentu, ada pasal yang mengatur tentang sanksinya. \"Hal pokok yang dapat kita garisbawahi  dari peraturan baru ini penilaian unsur utama untuk kegiatan pembelajaran/pembimbingan serta tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dihitung sacara paket berdasarkan kinerja guru,\" tegasnya.(128)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: