Desak Evaluasi PT BMM

Desak Evaluasi PT BMM

BINTUHAN, BE – DPRD menyoroti Izin gangguan (HO) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kaur. Izin gangguan yang dikeluarkan itu untuk kantor cabang PT Bintang Mandiri Mineral (BMM) di Desa Batu Lungun, Kecamatan Nasal. Izin HO bukan izin operasi bagi PT BMM untuk melakukan kegiatan jenis dimiliki yakni eksplorasi pertambangan. DPRD meminta PT BMM harus dihentikan karena sudah menyalahi aturan. \"Kita berharap kepada Pemkab Kaur untuk segera mengevaluasi PT BMM, karena ini izin HO itu bukan untuk kegiatan. Jika melakukan kegiatan harus ada izin. Namun sudah satu tahun beroprasi, HO tidak ada,\" kata Waka II DPRD Kaur Darhan SIP, kemarin. Dikatakanya, PT BMM secara nyata berusaha melakukan kecurangan dan melanggar berbagai aturan. \"Terlebih dahulu melalui kajian lingkungan. Pihaknya langsung memberikan warning kepada perusahaan tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, Kadishutbang dan ESDM Ir Ahyan Endu menjelaskan dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) tidak memerlukan izin gangguan (HO). Izin dimaksud harus berupa Izin Usaha Pertambangan. Sesuai yang diatur dengan Pasal 14 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Kemudian disana juga dijelaskan bahwa wilayah usaha pertambangan ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan Pemda dan Wilayah Izin usaha Pertambangan (WIUP) yang diberikan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus berada dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP). \"Semuanya itu sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan harus melalui kajian terhadap ganggunan terhadap lingkungan hidup, sosial dan ekonomi, untuk itu PT BMM sudah sesuai dengan aturan, tidak ada pelanggaran baik lingkungan dan lainya,\"(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: