Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,7 M Bertambah

Tersangka Dugaan Korupsi  Rp 1,7 M Bertambah

\"\"KOTA BINTUHAN,BE- Pihak Kejaksaan Negeri Bintuhan mengantongi calon tersangka baru dugaan korupsi jaringan listrik tahun 2008. Sebelumnya kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni PPTK Mufti Fedli ST dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Darmawan. Namun calon tersangka belum dapat dipublikasikan.

Tersangka tersebut akan dipublikasikan setelah pemeriksaan GH, salah satu pimpinan PT Mulyiyasa Aneka Darma (MAD).

\"Dalam dugaan proyek jaringan listrik tersebut tersangkanya bakal bertambah, siapa orangnya, masih dalam rahasia kami, belum bisa diekspos,\" ujar Plh Kejari Bintuhan Dwianto Prihartono SH MH melalui Kasi Pidusus M Arpi SH MH, kemarin.

Dikatakan Arpi, tersangka baru memiliki keterkaitan erat terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan. Namun semuanya itu masih membutuhkan keterangan setidaknya 3 saksi yakni pihak PT MAD, dan bendahara Dishutbang ESDM dan kontraktor atau pemborong.

\"Namun apakah tiga saksi tersebut akan serempak diperiksa, kita masih mencari jadwal yang tepat. Jika sudah, maka kita akan umumkan siapa tersangka barunya,\" jelasnya.

Terkait dugaan  korupsi jaringan listrik di Desa Babat, Kecamatan Tetap

Kabupaten Kaur senilai Rp 1,7 miliar APBD tahun 2008. Ditemukan kerugian negara Rp 400 juta, kemudian nampaknya korupsi itu, kata arpi, diduga dilakukan secara berjemaah. Namun siapa yang bakal menyusul, pihaknya masih melakukan pembuktian dan data yang telah ada. \"Dari data dan penyidikan kita memang sementara adanya dugaan secara bersama-sama, mengingat dari data sudah sangat mencolok banyaknya kesalahan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: