PLN Awasi KWH Sambungan

PLN Awasi KWH Sambungan

KOTA BINTUHAN, BE-Kepala PLN Ranting Bintuhan Kabupaten Kaur, Drs Nusirwan mengatakan, kini pihaknya tengah intens melakukan operasi KWH (Kilo Watt Hour) sambungan ilegal. Pasalnya, data yang ada di pihaknya, masalah tersebut terus terjadi, sementara KWH meteran milik satu konsumen tersebut tidak boleh dicangkok oleh warga lain. Dikatakan Nusirwan, selain dilaran, tindakan mencangkok KTW meteran itu juga berpotensi menimbulkan kebarakan Katanya, selama Ramadhan ini pihaknya berturut-turut melakukan operasi rutin untuk melihat KWH sambungan itu hingga menjelang lebaran 1434 H mendatang. \"Sebelumnya kita sudah memberitahukan kepada warga, jangan menyambung KWH meteran orang lain, karena itu menyalahi. kemudian juga menyebabkan beban listrik semakin tinggi, makanya dengan secara hormat kita mencabutnya,\" Kata Nursiwan, kemarin. Dikatakanya, sambungan listrik dari rumah kerumah, biasa dimanfaatkan oleh masyarakat menjelang lebaran. Tahun lalu hampir 100 masyarakat melakukan sambungan tersebut.\"Kita tetap memberikan sanksi kepada masyarakat yang melakukanya,\" jelasnya. Dijelaskanya, Bahwa penyambungan listrik tersebut, lanjut Nursiwan, sama saja mencuri jaringan, sehingga ada proses hukum. Makanya maraknya musibah kebakaran akibat sambungan listrik ilegal, selama ramdhan ini dan selanjutnya petugas PLN akan mengambil sikap tegas. Jika masih ada warga yang menyambung listrik secara ilegal. Kemudian selain pencabutan arus pihaknya akan melakukan proses hukum. \"Saat ini petugas PLN terus melakukan razia jaringan listrik ilegal di rumah warga di Maje, Kaur Seatan, Nasal dan Tetap,\" jelasnya. Sanksi yang akan dikenakan, kata Nursiwan, jika ketahuan mencuri sambungan akan dikenakan denda sesuai dengan beban pemakaian. Jika hanya menerangi rumah aaja tanpa menggunakan keperluan lain, maka dikenakan denda ringan, jika pemkaianya cukup berat maka akan dikenbakan denda berat kemudian proses hukum. \"Warga yang terbukti mencuri akan dikenai denda, dan langsung kita buat laporannya, namun sanksi denda itu tegantung dengan nilainya serta pelanggaranya,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: