Batalkan Lelang HGU TALO

Batalkan Lelang HGU  TALO

\"\"BE- Ribuan warga dari Desa Serambi Gunung, Bunut Tinggi, Kampai dan Air Teras di Kecamatan Talo, Seluma, menuntut dilakukan pembatalan rencana pemerintah melelang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Manna Raya Putra (MRP). Warga mengklaim, lahan 1.530 hektar di desa-desa tersebut sudah diterlantarkan sejak puluhan tahun lalu, hingga sejak puluhan tahun pula lahan digarap oleh masyarakat. ”Kami akan menolak rencana pemerintah melelang lahan 1.530 hektar di desa-desa di sini. Persoalannya, HGU PT MRP baru diketahui masyarakat, ada, ketika kemarin-kemarin ada surat pemberitahuan dari Badan Pelelangan Provinsi akan melelang lahan. Padahal, sebelumnya masyarakat belum pernah tahu kalau di 4 desa ini ada lahan yang di HGU-kan,” kata Kepala Desa Serambi Gunung, Janaidi Sopian. Ditegaskan Janaidi, semua lahan yang diklaim sebagai HGU PT MRP itu semuanya sudah sejak puluhan tahun tak pernah terlihat oleh warga ada aktivitas perusahaan. Sebaliknya, semua lahan dimaksud sejak turun-temurun telah digarap oleh masyarakat dengan kepemilikat tanah adat. ”Akibat dari masalah ini, kebun masyarakat sudah turun-temurun tidak bisa dimiliki oleh masyarakat. Karena itu, apapun akan masyarakat kami lakukan untuk mempertahankan tanah adat ini,: kata Janaidi lagi. Secara terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Djasran Harhab SH ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya rencana pelelangan HGU tersebut. Hal itu disebabkan karena PT MRP tersangut hutang kepada bank. Sehingga bank akan melakukan penyitaan agunan, yang kemudian akan dilelang. Namun, ditegaskannya, terkait masalah tersebut, BPN Seluma sudah memberikan rekomendasi untuk dilakukan pembatalan lelang. ”Kita sudah mengajukan pembatalan. Karena kita sudah mengajukan rekomendasi pencabutan HGU, akibat HGU-nya sendiri sudah diterlantarkan,” kata Djasran Harhab. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: