Gelapkan Dana Rp 175 Juta, Anggota KPUD Kaur Dipenjara

Gelapkan Dana Rp 175 Juta, Anggota KPUD Kaur Dipenjara

KOTA BINTUHAN,BE- Oknum Anggota KPUD Kaur Eksar Efendi SPd kemarin (30/5) ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Mapolrel Kaur. Sesuai hasil pemeriksaan tersangka Eksar bahwa Okman diduga telah menggelapkan dana Rp 175 juta milik 31 honorer Kategori I (KI), saat ini Eksar sudah mendekam disel juriji Mapolres Kaur. Kapolres Kaur Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan, Ketua Forum Honorer KI Badardan. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Diketahui dari pemeriksaan ditemukan adanya unsur penipuan dan menggelapkan, sehingga pelaku langsung ditetapkan tersangka. \"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi berikutnya, terutama honorer dan beberapa saksi-saksi, untuk menguatkan dugaan penggelapan tersebut,\" kata Kapolres. Diketahui, lanjut Kapolres, tersangka menjanjikan kepada 31 honorer untuk bisa lulus menjadi PNS, namun untuk lulus ada syaratnya yakni setiap honorer menyerahkan Rp 5 juta/honorer, pada tahun 2011 yang lalu. Lalu terkumpulah senilai Rp 110 juta, kemudian tersangka meminta tambahan Rp 65 juta lagi untuk keperluan lainya, sehingga kekurangan Rp 65 juta tersebut ditranfer melalui rekening tersangka. Sehingga totalnya mencapai Rp 175 juta. Setelah uang diserahkan dan 1 tahun lamanya honorer menunggu kabar kelulusan menjadi PNS. Namun tahun 2013 bulan Januari terdapat pengumuman KI untuk Kabupaten Kaur, ternyata hanya 7 orang dinyatakan lulus. Namun 31 orang yang sudah menyertorkan dana justru satupun tidak ada yang lulus. Hal ini membuat kekecewaan 31 honorer, akhir mereka melaporkan kepada Mapolres Kaur. \"Laporan mereka sangat akurat dan lengkap, disana ada bukti tranfer dana Rp 65 juta ke rekening tersangka, dari bukti itulah pelaku kita langsung ditetapkan tersangka dan kita tahan,\" jelas Kapolres.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: