Tiga PNS Dipecat

Tiga PNS Dipecat

KOTA BINTUHAN,BE- Pemkab Kaur sudah melakukan pengkajian proses pemecatan terhadap 3 PNS Kaur yang diduga melanggar kedisiplinan. Sehingga hasil pengkajian pihak Inpektorat dan BKD Kaur, hasilnya satu PNS resmi dipecat dan dua masih dalam proses pemecatan kini SK pemecatan sudah berada di Meja Bupati. PNS yang dipecat yakni Rifki (29) PNS Kecamatan Nasal, karena tersangkut kasus Narkoba , saudara Rifki resmi dipecat. Sedangkan dua PNS yang tengah proses pemecatan yakni Yiyi Suganda staf kecamatan Kelam Tengah. Yiyi Diduga tidak masuk selama 307 hari, kemudian Zarkasi staf Camat Padang Guci karena tidak masuk selama 208 hari. SK pemecatan keduanya sudah berada di meja bupati. \"Ya memang ada dua lagi proses pembelajaran bagi PNS yang malas, sebelumnya ada satu PNS dikeluarkan karena tersangkaut Narkoba. sedangkan dua lainya tengah ditelaah lagi,\" ujar Bupati Kaur Dr Ir H Hermen Malik Msc, kemarin. Dikatakanya, semua PNS yang tidak menjalankan aturan akan terkena sanksi, karena PNS itu digaji oleh negara untuk melakukan pelayanan masyarakat sebaik mungkin. Tapi jika sudah 307 hari dan 208 hari sudah tidak masuk kerja, jelas PNS tersebut tidak melayani masyarakat. \"Makanya dua surat akan kita proses sesuai dengan prosedur yang ada, karena ini sudah melanggar aturan,\" ujarnya. Sementara itu, Plh Kepala Inpektorat Kaur Drs M Thabri mengatakan bahwa sesuai data memang ada PNS yang direkomendasikan untuk diproses. \"Namun saya ini hanya menggantikan pak Bahrun Budiman sementara waktu, jadi yang bisa mengomentari 3 PNS yang dipecat hanya dia,\" jelasnya. Namun demikian, jika proses dan pengkajian terhadap tiga PNS tersebut, itu sudah sesuai dengan aturan. Maka hal itu sah-sah saja, apalagi sekarang sudah masuk ke Meja bupati. \"Berati tinggal menelaah untuk dipecat atau dilakukan pembinana kembali,\"jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: