20 Besar KPU Kota Disorot

20 Besar KPU Kota Disorot

BENGKULU, BE – Mantan Ketua KPU Kota Bengkulu Salahudin Yahya SAg MSi dan 2 komisioner KPU Kota, Dra Sri Martini dan Juniarti Boermansyah yang masuk dalam daftar 20 besar mendapat sorotan. Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu menilai ketiga nama tersebut tidak layak lagi menjabat sebagai komisioner KPU, karena memiliki rekam jejak yang buruk.

Dikatakan Sekretaris Puskaki, Dadangsyah, ketiganya pernah mendapatkan sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yakni berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap Salahudin Yahya. Sedangkan Sri Martini dan Juniarti Boermansyah mendapatkan teguran keras akibat melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan terkait KPU.

\"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pengurus Puskaki lainnya, dan dipastikan sebelum tanggal 16 Mei ini kami akan menyampaikan tanggapan atau masukan ke Timsel, bahwa ketiga nama tersebut tidak pantas lagi menjabat sebagai pejabat publik,\" kata Dadangsyah, kemarin.

Ia mengungkapkan meskipun Sri Martini dan Juniarti hanya mendapatkan teguran, menurutnya kedua srikandi tersebut juga tidak layak menjabat untuk kedua kalinya. Karena keduanya merupakan satu pakey dengan Salahudin Yahya, Ispal Andri dan Kusmito Gunawan yang dipecat secara tidak hormat oleh DKKP.

\"Memang secara hukum tidak ada larangan yang menyebutkan bahwa komisioner yang sudah dipecat dilarang menjabat untuk periode berikutnya, tetapi secara integritas, independensi dan track record, mereka sudah angat jatuh,\" paparnya. Untuk itu, Puskaki meminta Timsel KPU lebih selektif dan mengkali ulang ketiga nama tersebut untuk menetapkan 10 besar dalam beberapa hari kedepan ini.

\"Nanti kami akan memasukkan laporan resmi yang disertai dengan bukti yang bisa kami pertanggungjawabkan,\" ujarnya. Sementara itu, Ketua Timsel Dr Panji Suminar MA mengaku akan mengkaji dan menelaah setiap masukan yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, tanggapan masyarakat sangat dibutuhkan untuk dijadikan dasar tidak pihaknya menetapkan 10 besar.

\"Kalau tidak tanggapan dari masyarakat, tidak ada alasan bagi timsel untuk mencoret atau menggugurkan calon komisioner yang dianggap kurang baik tersebut,\" kata Panji.

a mengatakan, masyarakat masih boleh menyampaikan tanggapannya berkaitan dengan 20 orang calon anggota KPU tersebut paling lambat tanggal 16 Mei ini.

\"Masukan atau tanggapan dari masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk menetapkan 10 besar. Sebaliknya, jika salah satu calon ada yang tidak layak, tapi tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka kami tidak memiliki alasanya untuk mencoretnya,\" tandasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: