Berkas “Dua Bendahara” Dilimpahkan

Berkas “Dua Bendahara” Dilimpahkan

KOTA BINTUHAN, BE – Sudah lebih satu tahun pengusutan kasus korupsi dana hibah KPUD Kaur tahun 2010 yang lalu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan. Sampai saat ini pihak Pidana Khusus (Pidsus) belum juga merampungkan satu berkas dua bendahara KPUD yakni Erdain dan Jumianto yang sudah ditetapkan tersangka korupsi KPUD Kaur. Belumnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, karena pihak Kejari masih menunggu keluarnya audit jumlah kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada hal sudah lama pihak Kejari meminta pihak BPK untuk mengaudit berapa jumlah kerugian negara dalam kasus dana hibah Rp 1 miliar tersebut. Bahkan sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait audit BPK terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut. \"Untuk BP Tsk KPU masih sedang kami susun, karena sampai saat ini audit BPK terkait jumlah kerugian negara belum ada. Kita akan ke BPK kembali menanyakan hasil audit BPK terkait jumlah kerugian negara dalam kasus ini,\" ujar Kajari Bintuhan HM Iwa Swia Pribawa, SH melalui Kasi Pidsus M Arfi SH, kemarin. Dikatakanya, saat ini pihak Kejari Bintuhan belum lagi melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka Erdain dan Jumianto mantan bendahara KPU. Pemeriksaan kedua tersangka ini belum juga dilakukan karena saat ini Kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Pemeriksaan saksi ini diperkirakan akan rampung dalam waktu dekat, sehingga Kejari baru akan melakukan pemanggilan terhadap dua tsk tersebut. \"Sambil menunggu audit BPK Untuk pemeriksaan dua tersangka lainnya kita lakukan setelah saksi selesai kita periksa. Bahkan kalau hasil audit belum juga selesai dalam beberapa bulan ini. Dapat di pastikan berkas bendahara tsk KPU akan serentak nantinya kita ajukan ke pihak Pengadilan Tipikor,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: