Peraturan KPU Dinilai Penyebab Kemelut Verifikasi Parpol

Peraturan KPU Dinilai Penyebab Kemelut Verifikasi Parpol

JAKARTA - Potensi kemelut verifikasi administrasi dan faktual partai politik (Parpol) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah terlihat semenjak lahirnya pengganti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2012 tentang jadwal pemberitahuan hasil verifikasi administrasi bagi pimpinan Parpol yakni 23 sampai 25 Oktober 2012. \"Penggantinya PKPU Nomor 14 dan 15 tahun 2012 yang didaftarkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM tanggal 31 Oktober 2012, tapi oleh Kemenkumham PKPU itu diundangkan 25 Oktober 2012, untuk menjustifikasi pelanggaran KPU yang mengumumkan pemberitahuan lolos tidaknya Parpol dari sisi verifikasi administrasi yang diumumkan tanggal 28 Oktober 2012,\" kata Ketua pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, kepada wartawan, di Jakarta. Dijelaskannya, PKPU Nomor 11 menyatakan batas akhir verifikasi administrasi Parpol tanggal 22 Oktober dan pemberitahuan dilakukan KPU tanggal 23 Oktober 2012. Namun itu tidak dijalankan. Saat Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) mendapatkan data Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum tanggal 23 Oktober tapi didata KPU tanggal 28 Oktober 2012 tiba-tiba lolos, ini satu pertanyaan besar, sebab tanggal perbaikan verifikasi administrasi adalah tanggal 22 Oktober 2012, ujarnya \"Jadi, diantara tanggal 23 sampai 27 Oktober 2012 telah terjadi dugaan manipulasi data verifikasi administrasi Parpol sehingga dugaan PPPI menjadi kuat. Itu pelanggaran hukum dan sangat telak melanggar etika penyelenggaraan Pemilu,\" tegas mantan anggota DPR itu. ??Pernyataan KPU di sidang DKPP yang mengatakan perbaikan verifikasi administrasi sampai 28 Oktober menurut Junisab, adalah pernyataan yang keliru. Sesungguhnya KPU diduga mengeluarkan PKPU Nomor 14 dan 15 adalah sebagai siasat sehingga mereka bisa mengumumkan 4 Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi menjadi lolos pada tanggal 28 Oktober 2012 seperti yang disinyalir PPPI. Terkait dengan sitem verifikasi faktual keanggotaan Parpol, maka baru pertama ini sampling 10 persen anggota Parpol yang akan diperiksa KPU Kabupaten/Kota dilakukan secara tertutup dan hasil sampling dinyatakan menjadi rahasia Negara. \"Padahal, apabila sampling dilakukan secara terbuka di depan umum seperti yang dilakukan sebelum periode KPU ini dapat dipastikan bahwa Parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tidak akan bisa lolos verifikasi faktual. Sebab masyarakat akan tahu apakah Parpol itu punya anggota atau tidak. Dengan cara melakukan sampling tertutup tersebut maka KPU daerah bisa bebas membantu Parpol yang \"dititip\" KPU Pusat untuk lolos atau tidak diloloskan,\" tegasnya. (fas/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: