Cekal Kader, PAN Langgar UU
BENGKULU, BE - Pencekalan terhadap salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Dr H Ahmad Badawi Saluy SE MSi oleh DPD PAN Kota Bengkulu supaya tidak keluar derah, dianggap tidak berdasar dan telah mengangkangi undang-undang.
\"Partai tidak berhak melarang anggota dewan untuk melakukan kegiatan kedinasan apapun, termasuk kunjungan kerja keluar daerah.
Karena kunjungan kerja tersebut merupakan tugas yang sudah melekat pada jabatan anggota DRD Kota, jika ada parpol yang melarang, berarti parpol tersebut telah melanggar UU,\" tegas kuasa hukum Dr H Ahmad Badawi Saluy SE MSi, Sugihan Pribadi SH kepada BE, kemarin.
Ia mengungkapkan, permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan DPD PAN Kota adalah masalah internal atau masalah yang bersifat pribadi yang tidak bisa dibawa ke ranah DPRD. Namun bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara partai dengan kadernya.
\"Keliru jika masalah internal parpol dibawa ke lembaga DPRD, karena klien saya bukan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD yang telah diamanatkan UU,\" ucapnya.
Sugihan Pribadi pun mengaku tidak akan mentaati surat larangan yang dikeluarkan oleh DPD PAN tersebut, dan kliennya tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun BE menyebutkan, pencekalan terhadap Badawi ini juga sudah terjadi beberapa waktu lalu, yakni Badawi dilarang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota.
Belakangan ini surat pelarangan pun kembali diterbitkan oleh DPD PAN kota, yang berisi meminta pimpinan DPRD Kota untuk tidak memberikan izin kepada Badawi untuk melakukan kunjungan kerja atau dinas luar sebelum menyelesaikan masalahnya dengan pengurus DPD PAN kota.
Disinggung penyebab keluarnya surat tersebut, Sugihan Pribadi mengaku tidak mengetahuinya secara detil. Namun kuat dugaan surat pelarangan itu muncul disebabkan sikap Badawi yang dinilai menentang kebijakan pemerintahan Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda yang baru berjalan sejak Januari lalu.
Sikap Badawi yang dinilai bertentangan dengan walikota baru-baru ini adalah ingin membentuk Raperda inisiatif yang mengatur tentang mutasi di lingkungan Pemeriontah Kota.
\"Saya tidak tahu persis penyebabnya. Namun perlu diketahui bahwa jika seseorang telah menjadi anggota dewan, dia tidak hanya menjadi wakil partai di lembaga DPRD, malainkan telah menjadi wakil rakyat dan akan memperjuangkan suara serta menggutamakan kepentingan rakyat,\" paparnya.
Selain itu, lanjut Sugihan, bukan hanya Badawi yang yang mempelopori beberapa kebijakan yang dianggap menantang Walikota, namun juga dilakukan oleh sebagian besar anggota DPRD lainnya yang menginginkan roda pemerintah kota berjalan dengan baik.
\"Kalau masalah Raperda mutasi itu bukan hanya klien kami yang mencetusnya, tetapi juga banyak anggota dewan yang lainnya. Lagi pula kebijakan itu bukan bertujuan mengatur atau mendikte pemerintah,\" terangnya.
Untuk langkah selanjutnya, Sugihan mengaku masih melihat dan menunggu aksi yang dilakukan oleh DPD PAN. \"Kita wait and see, jika ada aksi yang merugikan kami baru kami juga akan beraksi. Namun bila aksi DPD PAN tidak merugikan, maka kami memilih untuk diam saja,\" tuturnya.
Sementara itu, Ketrua DPRD Kota Bengkulu, Sawaludin Simbolon SSos MM mengaku telah menerima surat tersebut. Hanya saja dipastikan apakah akan ditindak lanjuti atau tidak, karena ia sendiri belum membacanya secara detil.
\"Suratnya baru naik ke meja saja, nanti kami pahami dan pelajari terlebih dahulu apa maksud dan tujuan surat itu,\" siangkat Sawaludin saat dihubungi, kemarin.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: