Incar Jabatan Sekda Prov, Delapan Peserta Lanjut ke Tahap Penulisan Makalah

Nama-nama calon Sekda Provinsi Bengkulu yang lolos administrasi -foto: istimewa -
Pengumuman itu tertuang dan dibubuh cap serta tandatangan dari Panitia Seleksi JPT Madya Provinsi Bengkulu, Dr. Thanon Aria Dewangga, S.IP., M.Si.
Dalam pengumumannya, ia menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan seleksi penulisan makalah yang akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 13.30 hingga 16.00 WIB, bertempat di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu Jalan Pembangunan No. 1, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Peserta diwajibkan mengenakan pakaian kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dasi hitam panjang, peci, serta sepatu berwarna gelap.
Dalam seleksi penulisan makalah, peserta diminta menulis secara ilmiah dengan tema seputar peranan Sekretaris Daerah dalam mendukung visi “Bengkulu Maju, Religius, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Panitia menyediakan tiga pilihan tema utama, di antaranya:
1. Koordinasi perencanaan dan penganggaran daerah.
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3. Dukungan Sekda terhadap peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan kabupaten/kota.
Makalah harus ditulis tangan dengan tinta hitam di kertas double folio minimal tujuh halaman, mencakup bagian judul, pendahuluan, masalah dan tujuan, pembahasan, kesimpulan, serta saran.
Panitia mengingatkan bahwa peserta yang tidak mengikuti tahap penulisan makalah akan dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi JPT Madya di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkuluatau mengakses laman resmi: [https://bkd.bengkuluprov.go.id](https://bkd.bengkuluprov.go.id)
[https://asnkarier.bkn.go.id](https://asnkarier.bkn.go.id)
Panitia menegaskan bahwa seluruh keputusan hasil seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: