Aniaya Istri dan Anak, Pensiunan TNI di Bengkulu Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam saat diwawancarai terkait dengan penangkapan purnawirawan TNI AL atas dugaan KDRT-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu menangkap seorang purnawirawan TNI AL berinisial AB (54), warga Kelurahan Kandang, karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan pada Rabu (13/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pertengkaran antara pelaku dan istrinya. Pelaku yang emosi kemudian memukul kening dan menendang perut istrinya.
"Permasalahannya dilatarbelakangi karena pelaku terlibat cekcok dengan istrinya hingga pelaku emosi dan langsung memukul istrinya," kata Sujud Alif, Kamis (14/8/2025).
Tidak hanya sang istri, anak perempuan mereka yang berusia 17 tahun juga menjadi korban. Anak tersebut mengalami luka memar bekas gigitan di lengan kanannya.
BACA JUGA:Diduga Aniaya Korban dengan Pijakan Motor, Preman Pasar Menangis Saat Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tertibkan Aset Kendaraan, Kendaraan Tak Layak Berpotensi Dilelang
Setelah menerima laporan dari istri korban, Unit PPA Polresta Bengkulu segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, AB sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"Pelaku merupakan mantan anggota TNI AL yang sudah pensiun dini sejak tujuh tahun lalu. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengumpulkan keterangan saksi," tambah Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, AB dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: