Skandal Pejabat Pemasyarakatan Bengkulu, Didakwa KDRT, Korban Ungkap Luka Serius & Pengkhianatan Damai

Korban KDRT didampingi oleh penasihat hukumnya saat diwawancarai-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Dunia hukum dan kepegawaian di Bengkulu digegerkan dengan sidang perdana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Ardiansyah, seorang oknum pejabat di Direktorat Pemasyarakatan Provinsi Bengkulu.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 28 Mei 2025, dengan Ardiansyah didakwa melakukan kekerasan terhadap istrinya, Tri Martini.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor SH, MH, ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
Ardiansyah dijerat dengan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp5.000.000.
BACA JUGA:Remaja 17 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu
BACA JUGA:Diduga Edarkan Ganja, Pria di Sawah Lebar Ditangkap Polisi
Namun, pengakuan mengejutkan datang dari penasihat hukum korban, Neni Engreni SH.
Menurutnya, kekerasan yang dialami kliennya jauh lebih parah dari yang tertuang dalam dakwaan.
"Tadi kita mendengar dakwaan dari jaksa, namun kenyataannya lebih parah. Bukan hanya didorong, klien kami juga mengalami pemukulan hingga matanya lebam dan sekujur tubuhnya bengkak," ungkap Neni, menunjukkan bukti luka serius yang diderita Tri Martini.
Mirisnya, ini bukan kali pertama Tri Martini menjadi korban kekerasan.
Pada tahun 2023, ia juga sempat melaporkan suaminya atas dugaan KDRT.
Saat itu, Ardiansyah bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Polsek Muara Bangkahulu selama dua bulan.
BACA JUGA:Warga Temukan Jenazah Perempuan di Perairan Jenggalu Bengkulu
BACA JUGA:Rusak Mesin di Perairan Lampung, Penumpang Kapal KM Athaf Dinyatakan Selamat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: