HONDA BANNER

Remaja 17 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu

Remaja 17 Tahun Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Dua Anak di Bengkulu

Terdakwa PT (17) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu atas kasus pembunuhan terhadap 2 orang bocah-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Terdakwa PT (17) akhirnya menerima vonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan dua anak, Arjuna (8) dan Abiyu (9), dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (27/5/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Edi Sanjaya Lase tersebut digelar terbuka guna memberi transparansi kepada publik terkait fakta-fakta persidangan, serta menghindari spekulasi liar yang sempat berkembang di masyarakat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Namun, karena terdakwa masih di bawah umur, maka hukuman disesuaikan dengan ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur pengurangan hukuman menjadi separuh dari ancaman maksimal.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Janji Naikkan TPP Kepala Puskesmas, Asal Kinerja Meningkat

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Imbau Warga Beli BBM Secukupnya, Antrean SPBU Mengular

“Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim dalam persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Ana Tasia Pase, menyatakan pihak keluarga menghormati keputusan pengadilan, meski tidak sepenuhnya puas.

“Kami menghargai putusan karena memang pelaku masih anak di bawah umur. Tapi tidak bisa dikatakan kami puas, apalagi bahagia,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu, Citra Apriyadi SH, MH, mengaku pihaknya akan menunggu sikap dari penasihat hukum terdakwa terkait kemungkinan langkah hukum selanjutnya.

“Tuntutan kami sudah dipenuhi semua oleh hakim. Sekarang tinggal menunggu apakah pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum,” kata Citra.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: