HONDA BANNER
BPBDBANNER

Pengedar Ganja Diringkus, Polisi Temukan Paket Besar Narkotika di Gudang dan Rumah

Pengedar Ganja Diringkus, Polisi Temukan Paket Besar Narkotika di Gudang dan Rumah

Satresnarkoba Polresta Bengkulu kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (45), warga Jalan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, berhasil ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) sekitar p-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COMSatresnarkoba Polresta Bengkulu kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (45), warga Jalan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, berhasil ditangkap pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Ir. Rustandi Sugiarto, Kelurahan Kandang Mas, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengakui menyimpan ganja di rumahnya. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di kediaman H dan menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • Satu paket kecil ganja di bawah kasur kamar tidur.
  • Satu paket kecil lainnya di kamar tidur.
  • Tiga paket besar ganja yang disimpan di gudang rumah.

Total barang bukti yang diamankan diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja dengan estimasi berat mencapai beberapa kilogram. Berdasarkan pengakuan pelaku, ganja tersebut dibeli dari seorang pria berinisial "Mamak" seharga Rp2 juta.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi CSR PLN Kepahiang Ajukan Banding, Nilai Vonis Tak Sesuai Fakta Persidangan

BACA JUGA:Salah Sasaran! 9 Remaja Jadi Tersangka Penyerangan Jukir RS DKT Bengkulu, Hendak Tawuran Berujung Kriminal

Terkait dengan penangkapan ini, Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, membenarkan dan saat ini tersangka serta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Bengkulu.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti ganja dalam jumlah yang cukup signifikan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Endang.

Lebih lanjut, Iptu Endang mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar narkotika yang lebih luas.

“Kami masih mendalami keterkaitan pelaku dengan jaringan pemasok lainnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan segera kami amankan,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: