Terdakwa Korupsi CSR PLN Kepahiang Ajukan Banding, Nilai Vonis Tak Sesuai Fakta Persidangan

Terdakwa korupsi dana CSR PLN Kepahiang, Agung Yuda saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Yayasan Rumah BUMN PLN Kepahiang, Agung Yudha, secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan terhadap kliennya.
Penasihat hukum terdakwa, Ferdiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menolak putusan hakim yang menyatakan Agung Yudha bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp403 juta. Ia menyebut, seluruh poin keberatan telah dituangkan dalam memori banding yang sudah diserahkan ke pengadilan.
“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada satu pun yang membuktikan klien kami melakukan tindak pidana korupsi atau menikmati dana tersebut,” ujar Ferdiansyah saat diwawancarai pada Rabu (23/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa perkara ini seharusnya ditindaklanjuti secara administratif, bukan pidana, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Negara.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Canangkan Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon Kelapa di Pantai Panjang
“Jika mengacu pada regulasi yang berlaku, pelanggaran administratif dalam badan usaha milik negara seharusnya tidak langsung diproses secara pidana. Selain itu, dalam perkara ini kami menilai tidak adil apabila hanya Agung Yudha yang dijadikan tersangka, padahal ada indikasi keterlibatan pihak lain yang tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” tegasnya.
Menanggapi banding yang diajukan pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Hafiedz Assegaf menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan kontra memori banding.
“Karena terdakwa mengajukan banding, maka secara otomatis kami dari pihak penuntut umum juga akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut,” jelas Hafiedz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Agung Yudha, yang saat itu menjabat sebagai Manajer Yayasan Rumah BUMN PLN Kepahiang tahun 2021. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta dibebankan uang pengganti kerugian negara senilai Rp403 juta subsidair satu tahun tiga bulan penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: