Buron 8 Bulan, DPO Kasus KUR BRI Lebong Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Bengkulu

DPO kasus KUR BRI Lebong saat berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Bengkulu-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah delapan bulan menjadi buronan, tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Tes Cabang Lebong, berinisial SH, warga Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Lebong, Bengkulu, setelah koordinasi intensif antarinstansi. Usai ditangkap, SH langsung dibawa ke Kejari Lebong untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penahanan.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Asisten Intelijen David P. Duarsa, didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menjelaskan bahwa SH sebelumnya telah beberapa kali dipanggil selama proses penyidikan, namun tidak pernah hadir.
“Tersangka SH tidak kooperatif selama penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, ia resmi ditetapkan sebagai DPO sejak 23 Oktober 2023,” tegas David, Kamis (3/7/2025).
David mengungkapkan bahwa selama menjadi buron, SH sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas, termasuk ke wilayah Kabupaten Kaur, Rejang Lebong, dan sejumlah daerah lainnya. "SH ini memang tidak kooperatif karena selama buron ia berpindah-pindah ke beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu," ujar David.
BACA JUGA:Kasasi Dikabulkan, Eks Mantri KUR BRI Divonis 3,5 Tahun Penjara Terkait Kredit Fiktif
BACA JUGA:Aktivitas Tambang di Luar Izin Resmi dan Penyerobotan HL, Direktur PT TBJ Diperiksa Kejati Bengkulu
Dalam perkara ini, SH diduga kuat berperan aktif membantu Nurul Azmi Riduan, terpidana utama dalam kasus KUR fiktif di BRI Unit Tes Cabang Lebong. SH berperan dalam merekrut nasabah fiktif atau topengan guna mengajukan pinjaman KUR, yang sebenarnya tidak pernah digunakan oleh peminjam, melainkan disalahgunakan oleh pelaku.
“Peran SH sangat penting dalam membentuk jaringan pinjaman fiktif. Ia secara sadar dan terencana membantu pencairan dana KUR yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara,” terang David.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penangkapan SH disebut menjadi langkah penting dalam pengungkapan tuntas skema korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memburu dan menindak siapa pun yang mencoba menghindari proses hukum,” tutup David.
Saat ini, SH resmi ditahan di Rutan Bengkulu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lebong.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: